Totalitas dalam ISLAM, Keseharian dan Hidup Bernegara

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah, 2/208)

Sabab Nuzul:

Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Husein berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij dari Ikrimah –semoga ALLAH meridhoinya—berkata bahwa: Ayat ini turun tentang Tsa’labah, AbduLLAH bin Salam, Ibnu Yamin, Asad & Usaid Ibnu Ka’b dan Sa’yah bin Amru & Qays bin Zaid (kesemuanya Yahudi). Mereka semua berkata setelah masuk Islam: “Wahai RasuluLLAH! Hari sabtu adalah hari suci kami, maka izinkanlah kami tetap mensucikannya. Lalu bukankah Taurat adalah kitab ALLAH? Maka izinkanlah kami membacanya pada malam-malam kami.” Maka ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—menurunkan ayat ini: Wahai orang beriman masuklah ke dalam ajaran Islam secara kaffah… [1]

Tafsir Ayat:

Semakin jauh jarak dari generasi para sahabat –Semoga ALLAH meridhoi mereka semuanya— akan semakin banyak ditemui penyimpangan-penyimpangan, sebagian kaum muslimin semakin mendekati cara hidup & pola pikir orang-orang Yahudi & Nasrani. Hal ini terjadi secara sedikit demi sedikit, dari sejak cara berbicara, berdandan, sampai tingkahlaku dan pola fikir, benarlah sabda Nabi –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau— yang mengkabarkan bahwa sampai jikapun mereka (Yahudi & Nasrani) tersebut umpamanya masuk ke lubang Biawak sekalipun maka sebagian kaum muslimin tersebut akan mengikuti hal tersebut [2]. Na’udzu biLLAHi min dzalik…

Namun demikian hal yang amat aneh & mencengangkan yang saya jumpai pada sebagian tokoh masyarakat ini, adalah pernyataan mereka –sebagai seorang tokoh muslim- bahwa Islam hanya boleh mengatur wilayah privat saja (?), sehingga aturan Islam tidak berhak diberlakukan di sebuah tatanan masyarakat yang notabene mayoritas beragama Islam. Lebih jauh dari itu, maka sebagian ahkam -syar’iyyah- pun kemudian dicopot dari sistem Islam tersebut, dan dikatakan bahwa: “Yang ini silakan dilakukan, tapi yang ini karena menyangkut wilayah publik maka perlu disesuaikan atau bahkan dihapuskan.” Inna liLLAHi wa inna ‘ilaihi raji’un.. Dari manakah munculnya pemahaman seperti ini?! Apakah ada seorang saja dari ulama yang adil dari sejak lebih dari 1000 tahun, dari generasi sahabat sampai generasi As-Salafus Shalih yang pernah berpendapat seperti ini?!

Marilah saya ketengahkan tafsir ayat di atas menurut berbagai kitab rujukan tafsir yang mu’tabar, agar pemahaman kita benar terhadap apa saja sebenarnya yang termasuk cakupan agama Islam. Dan apakah pendapat orang yang membolehkan memilah & memilih hukum syariat tersebut ada dasarnya?! Berkata Imam Abu Ja’far At-Thabari dalam tafsirnya [3] bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna “As-Silmi” dalam ayat tersebut, ada yang mengartikan:

1) Al-Islam [4];
2) At-Tha’ah [5];
3) Memberikan loyalitas [6].

Imam Abu Ja’far sendiri menguatkan pendapat yang pertama berdasarkan khithab (topik) ayat dan munasabat (hubungan) dengan ayat sebelumnya.

Kemudian kepada siapakah ayat ini ditujukan? Ada 2 pendapat dalam hal ini:

1) Kepada ummat Muhammad –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau-, agar mereka menjalankan seluruh syariat & menegakkan semua hukum & perundang-undangannya tanpa meninggalkan sebagiannya [7];

2) Kepada ummat beriman sebelum Muhammad –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau– [8].

Imam Abu Ja’far menguatkan pendapat yang pertama [9], hal ini karena ayat ini dimulai dengan: “Wahai orang-orang yang beriman.” Sekalipun demikian, Ahli Kitab sebelum Muhammad-pun dapat pula tercakup karena mereka pun juga beriman kepada ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—. Adapun makna “kaffah” adalah: Keseluruhan [10].

Sehingga kandungan ayat ini adalah agar kaum mu’minin mengimani seluruh ajaran Islam, baik yang menyangkut aspek ibadah maupun aspek sosial, baik yang menyangkut aspek privat maupun sosial, baik yang menyangkut aspek lahir maupun bathin, baik yang menyangkut aspek ibadah maupun politik, baik yang menyangkut aspek dzikir maupun kenegaraan. Dan tidak boleh memisah-misahkannya dengan mengambil sebagian ajarannya lalu meninggalkan sebagian yang lainnya.

Selain para ulama generasi terdahulu yang shalih, maka para ulama kontemporer yang shalihpun sependapat mengenai hal ini. Syaikh Abubakar Al-Jazairi dalam tafsirnya[11] memperkuat hal tersebut yaitu bahwa ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—memerintahkan kaum beriman untuk melaksanakan ajaran Islam tanpa memisah-misah dan memilah-milah, melainkan menerimanya bulat-bulat karena jika tidak demikian maka berarti mereka telah ittiba’ (mengikuti) langkah2 Syaithan baik disadari maupun tidak. Syaikh Manna’ Khalil Al-Qaththan menambahkan [12] bahwa hukum asal dari hubungan antara negara Islam dan negara lainnya adalah perdamaian. Sedangkan peperangan, hanya disyariatkan untuk menyampaikan ajaran Islam secara utuh kepada seluruh manusia dan menyingkapkan kesalahan sistem selainnya, dan sama sekali bukan untuk melakukan permusuhan terhadap negara lain.

Adapun makna: “Wa laa tattabi’u khuthuwatisy Syaithan”. Kata “khuthuwwath” adalah jama’ dari “khuthwah” adalah bekas antara kedua kaki setelah melangkah [13]. Para ulama berbeda pendapat tentang arti “langkah-langkah syaithan” dalam ayat ini, sbb:

1) Amal2 syaithan [14],
2) Kesalahan2 syaithan [15],
3) Mentaati Syaithan [16],
4) Niat untuk bermaksiat [17].

Berkata Imam Abu Ja’far bahwa keempat makna tersebut tercakup dalam masalah ini, karena dua sisi, pertama sisi makna bahasanya dan kedua, sisi kekuatan para periwayatnya.

Oleh sebab itu maka memilah-milah ajaran Islam adalah haram hukumnya, demikian pula mengambil sistem orang kafir yang bertentangan dengan Islam secara sengaja (tanpa alasan takut pada makar mereka) juga haram hukumnya. Imam –Muhyis Sunnah- Abu Muhammad Al-Husein Al-Baghawi menukil sebuah hadits tentang keinginan Umar –semoga ALLAH meridhoinya— untuk menulis sebagian Taurat karena menganggap isinya bermanfaat. Kata Umar –semoga ALLAH meridhoinya—: “Kami mendengar cerita-cerita dari orang Yahudi dan kami mengaguminya, maka izinkanlah kami menulisnya? Maka jawab Nabi –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau-: Apakah pemahamanmu ingin menjadi bingung sebagaimana mereka sudah dibingungkan dengan agama mereka? Sungguh aku telah datang kepada kalian membawa kejelasan tanpa ada keraguan sedikitpun, wa law kaana Muusaa hayyan maa wasi’ahuu illa ittibaa’ii (Dan seandainya Nabi Musa masih hidup maka tidak halal baginya kecuali mengikuti agamaku).” [18]

Sayyid Quthb –semoga ALLAH menjadikannya syahid- berkata: “Sesungguhnya ALLAH –Yang Maha Sucilagi Maha Tinggi— memanggil kita dengan menyebut gelar kemuliaan kita, yaitu keimanan, sifat yang paling dicintai oleh ALLAH Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi, karena dengan sifat inilah yang membedakan dan memisahkan kita dari yang lainnya dan menghubungkan kita kelak dengan RABB yang Maha Tinggi, yaitu agar kita –dengan kasih sayang RABB-nya— tunduk dan melaksanakan Islam pada seluruh aspek kehidupan untuk Tuhan kita, baik pada sisi pribadi maupun masyarakat, baik pada urusan-urusan yang remeh maupun yang besar, yaitu agar kita menyerahkan seluruh urusan untuk diatur oleh sistem Ilahi ini, baik dalam perasaan maupun pemahaman, baik niat maupun amal, baik ketika senang maupun sedih, dan agar kita tidak tunduk pada sistem selainnya. Menyerahkan diri dengan ketaatan mendalam yang tenang & ridha. [19]”

WaLLAHu a’lamu bish Shawab..

___
Catatan Kaki:

[1] Tafsir Durr Al-Mantsur, I/241; Al-Baghawi, I/240; Asbab An-Nuzul lil-Wahidi, hal. 97.

[2] HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, VIII/634; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, XIX/295; Saya berkata: Komentar Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid (III/303) tentang berbagai syawahid dan jalur hadits ini bagus untuk dipertimbangkan, demikian pula Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali juga men-takhrij-nya dalam Fathul Bari’ (III/219) dengan menggunakan shighat-jazm.

[3] Tafsir At-Thabari, IV/251

[4] Ini pendapat Mujahid, Qatadah, Ibnu Abbas, As-Suddiy, Ibnu Zaid, Adh-Dhahhak, Al-Aufi, Thawus.

[5] Ini pendapat Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah & Ar-Rabi’ bin Anas.

[6] Ini pendapat Qatadah

[7] Ini pendapat Ikrimah

[8] Ini pendapat Adh-Dhahhak & Ibnu Abbas

[9] Ini juga pendapat Imam Asy-Syaukani, lih. Fathul Qadir, I/280

[10] Ini pendapat Qatadah, As-Suddiy, Ar-Rabi’, Mujahid, Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak, Ibnu Zaid (yang disebut terakhir ini menafsirkan makna “kaffah” dalam ayat ini dengan makna “kaffah” dalam QS At-Taubah, 9/36.

[11] Tafsir Aysaru Tafasir, I/97

[12] Tafsir Al-Qaththan, I/113

[13] Tafsir At-Thabari, III/301

[14] Ini pendapat Ibnu Abbas

[15] Ini pendapat Mujahid, Qatadah & Adh-Dhahhak

[16] Ini pendapat As-Suddiy (Imam Ibnu Katsir menguatkan pendapat ini dan mengkaitkannya dengan QS Al-Baqarah, 2/169 dan QS Fathir, 35/6; lih. Tafsir Ibnu Katsir, I/566)

[17] Ini pendapat Abu Mijlaz

[18] HR Ahmad, III/387; Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, X/27; Ad-Darimi, I/115; Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan wal ‘Ilm hal.339; dan di-hasan-kan oleh Albani dalam Al-Irwa’, VI/34-38 dan Zhilalul Jannah, I/27.

[19] Tafsir Zhilal, I/183

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.