<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>HaryoBayu</title>
	<atom:link href="http://haryobayu.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://haryobayu.wordpress.com</link>
	<description>rabbana hablana min ajzwajina waj alna lilmuttaqina imama</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Apr 2011 23:29:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='haryobayu.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/df9165764d9f8a774c900fb6a970f651?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>HaryoBayu</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://haryobayu.wordpress.com/osd.xml" title="HaryoBayu" />
	<atom:link rel='hub' href='http://haryobayu.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Poligami dalam Islam</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/poligami-dalam-islam/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/poligami-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 05:48:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[poligami]]></category>
		<category><![CDATA[syarat poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=145</guid>
		<description><![CDATA[Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari`at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman: &#8220;Kami berfirman: &#8220;Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=145&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Kesempurnaan Islam</a> adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang  muslim. Karena syari`at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan  manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">ajaran Islam</a>, maka seorang  muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di  akhirat.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> Subhanahu wa Ta`ala berfirman:</p>
<p>&#8220;Kami  berfirman: &#8220;Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang  petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku,  niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka  bersedih hati.&#8221; [Al Baqarah/2:38].</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini,  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> menjanjikan keselamatan dan kebahagian kepada seluruh manusia  yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah  Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua permasalahan  hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari`at Islam, yang  merupakan petunjuk <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>. Begitu pula dalam masalah <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>,  semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari`at <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>. Dan seorang  muslim dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari`at  Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>:</p>
<p>&#8220;Dan tidakkah  patut bagi laki-laki yang mu`min dan tidak (pula) bagi perempuan yang  mu`min, apabila <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,  akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan  barangsiapa mendurhakai <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah  sesat, sesat yang nyata&#8221; [Al Ahzab/33:36]</p>
<p><span id="more-145"></span>ISLAM MEMANDANG <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a></p>
<p>Menilik  al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>, maka  didapatkan, bahwa ber<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> itu hukumnya sunnah bagi yang mampu.  Dalam firman-Nya, <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> telah menyatakan:</p>
<p>&#8220;Dan jika kamu takut  tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim  (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang  kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak  akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau  budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat  kepada tidak berbuat aniaya&#8221; [An-Nisaa`/4:3].</p>
<p>Dalam ayat ini  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila anak  yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian,  dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya  beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat  wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu  wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil  budak-budak wanitanya. [1]</p>
<p>Dengan izin <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>, Rasulullah  Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita  selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan  Anas bin Malik Radhiy<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `anhu :</p>
<p>أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ  الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ</p>
<p>&#8220;Sungguh Nabi  Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir)  isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki  sembilan isteri&#8221;. [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]</p>
<p>Juga nampak dalam perkataan Ibnu `Abbas kepada Sa`id bin Jubair:</p>
<p>هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً</p>
<p>&#8220;Apakah  kamu telah menikah?&#8221; Sa`id menjawab,&#8221;Belum,&#8221; lalu beliau  berkata,&#8221;Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak  isterinya.&#8221; [HR al Bukhari no. 5069]</p>
<p>Dalam kalimat &#8220;orang terbaik ummat&#8221;, terdapat dua pengertian. :</p>
<p>Pertama  : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam.  Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa  sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak  isterinya.</p>
<p>Kedua : Yang dimaksud dengan &#8220;yang terbaik dari ummat ini&#8221; dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.</p>
<p>Syaikh  Mushthafa al `Adawi berkata,&#8221;Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan  pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan  sunnahnya ber<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>&#8220;.[2]</p>
<p>Landasan lain yang menunjukkan  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada  hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak.</p>
<p>Di antara hadits-hadits tersebut ialah:</p>
<p>عَنْ  مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى  اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ  حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا,  ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ  فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ  الْأُمَمَ</p>
<p>&#8220;Dari Ma`qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang  datang menemui Nabi Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam dan berkata: &#8220;Aku  mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia  mandul. Apakah aku boleh menikahinya?&#8221; Beliau Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa  sallam menjawab: &#8220;Jangan!&#8221; Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan  beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata:  &#8220;Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga  dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya&#8221;. [HR Abu Dawud  no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: "Hadits hasan shahih". Lihat  Shahih Sunan Abu Dawud].</p>
<p>Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa  al `Adawi menjelaskan: &#8220;Menikah banyak, dengan izin <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> dapat  memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan  takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang  subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang  melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian  larangan (dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena  Nabi Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang  tidak melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah&#8221;.[3]</p>
<p>Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan memperbanyak isteri.</p>
<p>HIKMAH DAN MANFAAT <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a></p>
<p>Setiap  yang disyari`atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang  besar untuk ummatnya. Dibolehkannya <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> adalah cara terbaik dalam  menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan  kehormatannya.</p>
<p>Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan himkah dan manfaat <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>, sebagai berikut:</p>
<p>1. <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> merupakan syari`at yang dipilih oleh <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> Azza wa Jalla untuk kemaslahatan ummat-Nya.</p>
<p>2.  Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang  menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan  suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab  bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada  masa-masa wanita berhalangan, tentu kemanfaatannya terbuang.[4]</p>
<p>3.  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum  lelaki juga lebih banyak menghadapai sebab-sebab kematian dalam seluruh  kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita,  tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga  memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al  Qur`an dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah  akhlak.[6]</p>
<p>Tentang jumlah lelaki dan wanita ini, Rasulullah Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya:</p>
<p>مِنْ  أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ  وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى  يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ</p>
<p>&#8220;Di antara  tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan,  tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi  sedikit, hingga seorang lelaki berbanding dengan lima puluh wanita&#8221;.  [Mutafaqun `alaihi].</p>
<p>4. Secara umum, seluruh wanita selalu siap  untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki  kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan dikarenakan kefakirannya.  Sehingga kaum laki-laki yang siap menikah dari lebih sedikit dari  wanita.</p>
<p>5. <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> dapat mengangkat kemuliaan wanita yang  suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki  seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.</p>
<p>Demikian juga <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, masyarakat maupun ummat Islam. Di antaranya:</p>
<p>1. Salah satu cara efektif untuk menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan.</p>
<p>2.  Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai faktor keburukan dan  penyimpangan. Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau mengatakan, ber<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki,  kaum wanita dan ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan  ber<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> dapat dicapai kemaslahatan oleh semua pihak, tunduknya  pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang  banyak, kaum laki-laki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan  kebaikan para isteri, melindungi mereka dari berbagai faktor yang  menjadi penyebab keburukan dan penyimpangan (akhlak).[7]</p>
<p>Syaikh  bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> (menikah lebih dari satu isteri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak  ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena  (dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian  kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu  sendiri, berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang  dengannya ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang  yang menyembah <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> Subhanahu wa Ta`ala semata.[8]</p>
<p>3.  Memperbanyak jumlah ummat Islam, sehingga memiliki sumber daya manusia  yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad.</p>
<p>Syaikh  Muhammad al Amin asy-Syinqithi berkata: &#8220;Al Qur`an menghalalkan  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> untuk kemaslahatan wanita agar mendapatkan suami, dan  kemaslahatan lelaki agar tidak terbuang kemanfaatannya, ketika seorang  wanita dalam keadaan udzur, serta (untuk) kemaslahatan ummat agar  menjadi banyak jumlahnya, lalu dapat menghadapi musuh-musuhnya demi  menegakkan kalimatullah agar tetap tinggi.[9]</p>
<p>Demikian indahnya  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">ajaran Islam</a> yang menghalalkan <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>. Tentu dalam mempraktekkan  syari`at <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah  digariskan. Walahul-musta`an.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah  Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah  Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183  Telp. 0271-761016]</p>
<p>Oleh</p>
<p>Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi</p>
<p>__________________________________________________</p>
<p>Footnotes</p>
<p>[1]. Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (3/215-216).</p>
<p>[2]. Jami` Ahkamun-Nisaa` (3/441).</p>
<p>[3]. Ibid. (3/442).</p>
<p>[4].  Perkataan Syaikh Muhammad al Amin asy-Syingqiti dalam Adhwa`ul-Bayan  (3/377), dinukil dari Jami` Ahkamun-Nisaa` (3/443-445).</p>
<p>[5]. Ibid.</p>
<p>[6]. Shahih Fiqhus-Sunnah (3/217).</p>
<p>[7]. Al Fatawa asy-Syar`iyyah fil-Masa`il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al Baladil-Haram, …….</p>
<p>[8]. Ibid.</p>
<p>[9]. Dinukil dari Jami` Ahkamun-Nisaa` (3/446).</p>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/145/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/145/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/145/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=145&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/poligami-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Syarat dan Adab Poligami</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/syarat-dan-adab-poligami/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/syarat-dan-adab-poligami/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 05:36:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[adab poligami]]></category>
		<category><![CDATA[poligami]]></category>
		<category><![CDATA[pologami islami]]></category>
		<category><![CDATA[syarat poligami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=140</guid>
		<description><![CDATA[Syarat-Syarat PoligamiAllah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman : &#8220;Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=140&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Syarat-Syarat <a href="http://www.haryobayu.web.id"></a><a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>Allah  Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling  mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi  manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha  Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman  :</p>
<p>&#8220;Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu  lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?&#8221;  [Al Mulk/67:14]</p>
<p>Demikianlah seluruh syari`at Allah, semuanya  merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya,  ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya.  Termasuk dalam hal ini, yaitu <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang telah dihalalkan oleh Allah  di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu  `alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.<span id="more-140"></span></p>
<p>Sebagai  syari`at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>,  semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di  tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, sebagian di  antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan  adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini  turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga  melahirkan penilaian negatif terhadap <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang merupakan anugerah  Allah ini.</p>
<p>Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita  mengetahui syarat-syarat dan adab-adab <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, sehingga kesempurnaan  agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana  dituntunkan syari`at.</p>
<p>SYARAT-SYARAT <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a></p>
<p>Allah Azza wa  Jalla tidak mensyaratkan adanya <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, kecuali dengan satu syarat  saja. Yaitu berlaku adil terhadap para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dalam perkara lahiriyah.  Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, karena  kemampuan merupakan syarat di dalam melaksanakan seluruh jenis ibadah,  sebagaimana telah dimaklumi. Berikut kami sebutkan dalil-dalil  berkaitan dengan kedua syarat di atas.</p>
<p>1. Berlaku Adil Terhadap Para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Dalam Pembagian Giliran Dan Nafkah.</p>
<p>Allah Ta`ala berfirman:</p>
<p>&#8220;Dan  jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)  perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah  wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian  jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang  saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih  dekat kepada tidak berbuat aniaya&#8221; [An-Nisaa`/4:3]</p>
<p>Firman Allah  pada ayat di atas: &#8220;Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku  adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.  Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya&#8221;, ini  menunjukkan adanya syarat berlaku adil terhadap para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Yang  dimaksud berlaku adil di sini, yaitu berlaku adil dalam perkara  pembagian giliran dan nafkah. Adapun dalam hal kecintaan, syahwat, dan  jima`, maka tidak wajib berlaku adil. Karena hal ini tidak mampu  dilakukan oleh manusia.</p>
<p>Menurut Imam Ibnu Katsir rahimahullah, jika kamu takut tidak berbuat adil di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, sebagaimana firman Allah</p>
<p></p>
<p>[Dan  kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara  batin, Pen.) di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>(mu), walaupun kamu sangat ingin  berbuat demikian. –QS an-Nisaa` ayat 129-], maka barangsiapa takut dari  hal itu, hendaklah dia membatasi dengan satu (<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>) atau terhadap  budak-budak wanita, karena tidak wajib pembagian di antara mereka  (budak-budak itu), tetapi disukai, barangsiapa melakukan, maka itu  baik; dan barangsiapa tidak melakukan, maka tidak ada dosa.[1]</p>
<p>Ibnu  Qudamah al Maqdisi rahimahullah berkata: &#8220;Kami tidak mengetahui  perbedaan pendapat di antara ulama, bahwa tidak wajib menyamakan di  dalam jima` di antara para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Karena jima` adalah jalan bagi  syahwat dan kecondongan, tidak ada jalan untuk menyamakan mereka di  dalam hal itu, karena hati seorang suami terkadang condong kepada salah  satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> tanpa yang lainnya&#8221;. [2]</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu  Taimiyyah rahimahullah berkata: &#8220;Alhamdulillah, wajib atas suami  berlaku adil di antara dua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dengan kesepakatan muslimin. Dan di  dalam Sunan Empat, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa  sallam, beliau bersabda:</p>
<p>مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ</p>
<p>&#8220;Barangsiapa  memiliki dua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, lalu dia cenderung kepada salah satu dari keduanya  (yakni tidak adil, Pen.), (maka) dia akan datang pada hari Kiamat,  sedangkan lambungnya miring&#8221; [3]</p>
<p>Dengan demikian, seorang suami  wajib berlaku adil di dalam pembagian. Jika dia bermalam pada satu  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya semalam atau dua malam atau tiga malam, maka dia juga  bermalam pada <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang lain seukuran itu. Dia tidak boleh melebihkan  salah satu dari keduanya dalam pembagian. Namun, jika dia lebih  mencintai salah satunya, dan lebih banyak berjima` dengannya, maka  tidak ada dosa baginya, dan tentang inilah turun firman Allah:</p>
<p>&#8220;Dan  kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara  batin, Pen.) di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>(mu), walaupun kamu sangat ingin  berbuat demikian&#8221; [An-Nisaa` ayat 129] &#8211; yaitu dalam hal kecintaan dan  jima`.</p>
<p>Dalam Sunan Empat, dari `Aisyah, dia berkata: Rasulullah  Shallallahu `alaihi wa sallam biasa membagi dan berbuat adil, lalu  beliau berdoa:</p>
<p>&#8220;اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ&#8221; قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي الْقَلْبَ</p>
<p>&#8220;Wahai  Allah, ini pembagianku dalam perkara yang aku mampu, maka janganlah  Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau mampu, sedangkan aku tidak  mampu&#8221;. Abu Dawud mengatakan: &#8220;Yang beliau maksud adalah hati&#8221;.[4]</p>
<p>Adapun  adil dalam hal pemberian nafkah dan pakaian, maka yang demikian itu  merupakan Sunnah (ajaran Nabi), dan kita diharuskan meneladani Nabi  Shallallahu `alaihi wa sallam. Demikian juga Rasulullah, beliau juga  berlaku adil di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> beliau dalam hal nafkah,  sebagaimana berlaku adil di dalam pembagiannya.[5]</p>
<p>Syamsul Haq  al `Azhim rahimahullah berkata: &#8220;Hadits ini sebagai dalil wajibnya  suami untuk menyamakan pembagian di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, dan haram  atasnya jika) cenderung kepada salah satu dari mereka. Allah Ta`ala  berfirman:</p>
<p>&#8220;[Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada  yang kamu cintai)] – [An-Nisaa` ayat 129], yang dimaksudkan adalah  cenderung dalam pembagian dan nafkah, bukan dalam hal kecintaan, karena  ini termasuk perkara yang tidak dikuasai oleh hamba&#8221;.[6]</p>
<p>Dalam  terjemahan al Qur`an yang diterbitkan Departemen Agama Republik  Indonesia, disebutkan pada catatan kaki sebagai berikut: [265] Berlaku  adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> seperti pakaian,  tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam  memperbolehkan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun  ayat ini, <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi  sebelum Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam, ayat ini membatasi  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> sampai empat orang saja&#8221;.[7]</p>
<p>Adil dalam pembagian giliran dan nafkah ini termasuk yang dimaksudkan oleh firman Allah:</p>
<p>&#8220;Dan  bergaullah dengan mereka (para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>) secara patut. kemudian bila kamu  tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak  menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang  banyak&#8221; [An-Nisaa`:19]</p>
<p>2. Kemampuan Melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>.</p>
<p>Islam  adalah agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan  memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>.  Sehingga, seorang laki-laki yang ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, disyaratkan harus  memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang  dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>- Kemampuan Memberi Nafkah.</p>
<p>Ketika seorang  laki-laki menikah, maka dia menanggung berbagai kewajiban terhadap  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dan anaknya. Di antaranya adalah nafkah. Dengan demikian seorang  laki-laki yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, maka kewajibannya tersebut bertambah  dengan sebab bertambah <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>Secara bahasa, yang dimaksud  nafkah adalah harta atau semacamnya yang diinfaqkan (dibelanjakan) oleh  seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah, apa yang diwajibkan  atas suami untuk <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya dan anak-anaknya, yang berupa makanan,  pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya.[8]</p>
<p>Nafkah bagi <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> ini hukumnya wajib berdasarkan al Kitab, as-Sunnah, dan Ijma`.</p>
<p>Dalil dari al-Kitab, di antaranya dapat disebutkan :</p>
<p>&#8220;Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf.&#8221; [Al Baqarah/2:233]</p>
<p>Imam  Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat “dan kewajiban ayah  (si anak) memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak)  dengan ma’ruf (baik), yaitu sesuai dengan kebiasaan yang telah berlaku  pada semisal para ibu itu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa  bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya, kaya, sedang, dan  miskin. [9]</p>
<p>Sedangkan dalil dari as-Sunnah, dapat disebutkan antara lain:</p>
<p>عَنْ  مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا حَقُّ  زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ  وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلاَ تَضْرِبْ  الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ</p>
<p>&#8220;Dari  Mu’awiyah al Qusyairi Radhiyallahu `anhu, dia berkata: Aku berkata:  “Wahai, Rasulullah. Apa hak <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> salah seorang dari kami yang menjadi  kewajiban suaminya?” Beliau menjawab,&#8221;Engkau memberi makan kepadanya,  jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau  berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau  memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam  rumah”. [HR Abu Dawud no. 2142, Ibnu Majah no. 1850. Syaikh al Albani  mengatakan: “Hasan shahih”.]</p>
<p>Imam Ibnul-Qaththan rahimahullah  (wafat th 628 H) menukilkan ijma` tentang masalah ini. Beliau berkata:  “Ahlul ilmi telah sepakat kewajiban nafkah untuk para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> atas para  suami, jika mereka (para suami itu) telah baligh, kecuali <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang  nusyuz (maksiat) dan enggan (mentaati suami)”.[10]</p>
<p>Yang termasuk  nafkah, yaitu suami memberikan tempat tinggal atau rumah bagi  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya. Asalnya, satu rumah untuk satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, sebagaimana  yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam . Allah Ta`ala  berfirman:</p>
<p></p>
<p>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan&#8221; [Al Ahzab/33:53]</p>
<p>Dalam  ayat ini Allah menyebutkan rumah-rumah Nabi dengan bentuk banyak, bukan  satu rumah saja. Maka dari sini kita mengetahui, bahwa menempati satu  rumah merupakan hak bagi setiap <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, sebagaimana para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam . Selain itu, seorang wanita  tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Sedangkan jika berkumpul  bersama, seorang wanita tidak akan aman dari terbukanya aurat di antara  mereka.</p>
<p>Al Hasan al Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang  seorang laki-laki yang mengumpulkan dua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> di dalam satu rumah.  Beliau menjawab: &#8220;Mereka (Salaf) membenci wajs. Yaitu seorang suami  menggauli salah satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, sedangkan yang lain melihatnya&#8221;.[11]</p>
<p>Imam  Nawawi rahimahullah berkata: &#8220;Jika seorang laki-laki memiliki banyak  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, dia tidak boleh mengumpulkan mereka di dalam satu rumah,  kecuali dengan ridha keduanya, atau ridha semua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya. Karena, hal  itu dapat memicu timbulnya permusuhan (di kalangan) mereka. Dan seorang  suami, tidak boleh menggauli salah satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya dengan disaksikan  oleh yang lainnya, karena menunjukkan kurangnya adab dan buruknya  pergaulan&#8221;. [12]</p>
<p>Dengan demikian, seorang laki-laki tidak boleh  mengumpulkan lebih dari satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> di dalam satu rumah, kecuali dengan  izin dan ridha mereka, maka itu tidaklah mengapa.</p>
<p>Karena  menanggung nafkah merupakan kewajiban suami. Oleh karena itulah, Allah  k memerintahkan orang-orang yang belum memiliki kemampuan harta untuk  menikah, agar menjaga kehormatan mereka, sampai Allah memberikan  karunia-Nya. Allah berfirman:</p>
<p>&#8220;Dan orang-orang yang tidak mampu  kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan  mereka dengan karunia-Nya&#8221; [An-Nur/24:33]</p>
<p>- Kemampuan Menjaga Kehormatan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>Selain  kebutuhan nafkah, wanita juga memiliki kebutuhan biologis. Sehingga  seorang laki-laki yang ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, ia harus memiliki kemampuan untuk  memenuhi kebutuhan biologis <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya. Jika tidak, hal itu akan  membawa kepada kerusakan, sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan.</p>
<p>Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>يَا  مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ</p>
<p>&#8220;Wahai  jama`ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah,  hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia  berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat&#8221; [HR Bukhari, no. 5065,  Muslim, no. 1400]</p>
<p>Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:  &#8220;Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam mengkhususkan pembicaraan kepada  para pemuda, karena umumnya, pada diri mereka terdapat kekuatan yang  mendorong kepada nikah. (Ini) berbeda dengan orang tua, walaupun  maknanya juga diperhatikan jika sebab itu didapati pada orang-orang  tua, maka juga berlaku pada mereka&#8221;</p>
<p>Di kalangan para ulama,  mereka memiliki dua pendapat tentang makna al ba`ah (menikah). Pertama,  jima. Kedua, biaya nikah. Namun sesungguhnya kedua makna tersebut dapat  digunakan pada hadits ini. [13]</p>
<p>Adab <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a></p>
<p>Allah  Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling  mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi  manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha  Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman  :</p>
<p>&#8220;Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu  lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?&#8221;  [Al Mulk/67:14]</p>
<p>Demikianlah seluruh syari`at Allah, semuanya  merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya,  ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya.  Termasuk dalam hal ini, yaitu <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang telah dihalalkan oleh Allah  di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu  `alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.</p>
<p>Sebagai  syari`at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>,  semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di  tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, sebagian di  antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan  adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini  turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga  melahirkan penilaian negatif terhadap <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang merupakan anugerah  Allah ini.</p>
<p>Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita  mengetahui syarat-syarat dan adab-adab <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, sehingga kesempurnaan  agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana  dituntunkan syari`at.</p>
<p>ADAB-ADAB <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a></p>
<p>Ketika seseorang  melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, maka semestinya dia mengetahui adab-adab yang  berkaitan dengannya. Berikut adalah di antara pembahasan dalam perkara  ini.</p>
<p>1. Dengan Ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, Seorang Laki-Laki Janganlah Menjadi Lalai Dalam Menjalankan Ketaatannya Kepada Allah.</p>
<p>Yang  dimaksud yakni hanya memikirkan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dan anak-anaknya saja.  Karena sesungguhnya tujuan kehidupan adalah beribadah kepada Allah.  Demikian juga kewajiban hidup di dunia ini banyak. Ada kewajiban  terhadap Allah, kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap  tetangga, dan lain-lain. Allah berfirman:</p>
<p></p>
<p>&#8220;Hai orang-orang  mukmin, sesungguhnya di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>mu dan anak-anakmu ada yang  menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika  kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka  sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221;  [Ath-Thaghabun/64:14]</p>
<p>Dalam tafsirnya tentang ayat ini, Imam  Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Ta`ala berkata memberitakan tentang  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dan anak-anak, bahwa di antara mereka ada yang menjadi  musuh bagi suami dan anak. Dalam arti, <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dan anak-anak  dapat melalaikannya dari amal shalih. Sebagaimana firman Allah:</p>
<p>&#8220;Hai  orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu  dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka  itulah orang-orang yang merugi&#8221;.[Al Munafiqun/63:9] [1]</p>
<p>2.  Seorang Laki-Laki –dari umat Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa  sallam &#8211; Tidak Boleh Ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu.</p>
<p>Jika  seseorang masuk agama Islam, sedangkan dia ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> lebih dari empat,  maka dia disuruh memilih empat <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, dan lainnya diceraikan.  Seorang sahabat Nabi yang bernama Wahb al Asadi Radhiya;;ahu `anhu  berkata:</p>
<p>أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ  لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى  اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا</p>
<p>&#8220;Aku  masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Aku menyebutkan hal  itu kepada Nabi n , maka beliau bersabda: &#8220;Pilihlah empat dari mereka&#8221;.  [HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]</p>
<p>3. Jika Seseorang Menikahi Wanita Kelima, Padahal Dia Masih Memiliki Empat <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>.</p>
<p>Dalam  masalah ini, al Qurthubi rahimahullah mengatakan: &#8220;(Imam) Malik dan  Syafi`i mengatakan, `Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dikenai  had`. Begitu pula (yang) dikatakan oleh Abu Tsaur. Az-Zuhri  mengatakan,`Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dirajam (dilempari  dengan batu sampai mati). Jika dia tidak tahu, maka dia dikenai had  yang rendah, yaitu dera. (Adapun) wanita itu, (ia) mendapatkan mahar,  dan dipisahkan antara keduanya. Mereka tidak boleh berkumpul  selamanya`.&#8221; [2]</p>
<p>Kalau ini sebagai hukuman bagi orang yang  menikahi <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> kelima, lalu bagaimanakah orang yang menikahi <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> ke  enam dan seterusnya, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang zhalim dari  kalangan raja –dan lainnya- zaman dahulu dan sekarang?</p>
<p>4. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memper<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.</p>
<p>Allah Azza wa Jalla berfirman:</p>
<p>&#8220;(Diharamkan  atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang  bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya  Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221; [An-Nisaa`/4:23]</p>
<p>5. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memper<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Seorang Wanita Dan Bibinya Dalam Satu Waktu.</p>
<p>Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu berkata:</p>
<p>نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا</p>
<p>&#8220;Nabi  Shallallahu `alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi bersama  dengan `ammah (wanita saudara bapak)nya, dan seorang wanita bersama  khalah (wanita saudara ibu)nya (oleh seorang laki-laki, Pen.). [HR  Bukhari, no. 5110, Muslim, no. 1408]</p>
<p>6. Boleh Berbeda Mahar Dan  Walimah Bagi <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Yaitu Nilai MDhar dan Besarnya Walimah Di  Antara Para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Tidak Harus Sama.</p>
<p>An-Najasyi Radhiyallahu  menikahkan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah  Radhiyallahu `anha, dan beliau Shallallahu `alaihi wa sallam memberikan  mahar sebanyak empat ribu (dirham). (HR Abu Dawud, an-Nasaa-i). Beliau  Shallallahu `alaihi wa sallam juga menikahi Shafiyah Radhiyallahu `anha  dengan mahar memerdekan Shafiyah dari perbudakan. [HR Bukhari, 5086,  Muslim, no. 1045]</p>
<p>Anas bin Malik Radhiyallahu `anhu mengatakan  tentang walimah yang diadakan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam  ketika menikahi Zainab bintu Jahsy Radhiyallahu `anha :</p>
<p>مَا  رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى  أَحَدٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَيْهَا أَوْلَمَ بِشَاةٍ</p>
<p>&#8220;Tidaklah  aku melihat Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam mengadakan walimah pada  seorangpun dari <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya sebagaimana beliau mengadakan walimah  terhadapnya. [HR Bukhari, 5171, Muslim, no. 1428].</p>
<p>7. Seorang  Suami Yang Menikah Lagi Dengan Gadis, Maka Dia Tinggal Bersamanya  Selama Tujuh Hari, Kemudian Melakukan Giliran Yang Sama Setelah itu.  Jika Yang Dinikahi Janda, Maka Dia Tinggal Selama Tiga Hari, Kemudian  Baru Melakukan Giliran.</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:</p>
<p>عَنْ  أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى  الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ  الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ</p>
<p>&#8220;Dari  Anas, dia berkata: &#8220;Termasuk Sunnah, jika seorang laki-laki menikah  lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan  (kemudian) menggilir. Dan jika menikahi janda, maka dia tinggal  bersamanya selama tiga hari, kemudian baru menggilir&#8221;. [HR Bukhari, no.  5214, Muslim, no. 1461].</p>
<p>8. Seorang Wanita Yang Dipinang Oleh  Seorang Laki-Laki Yang Telah Ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, Tidak Boleh Mensyaratkan Kepada  Laki-Laki Itu Untuk Menceraikan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا  تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا  وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا</p>
<p>&#8220;Dari Abu Hurairah  Radhiyallahu `anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu `alaihi wa  sallam bersabda: &#8220;Janganlah seorang wanita meminta (seorang laki-laki)  menceraikan saudaranya (seagama), sehingga dia akan membalikkan  piringnya. Namun hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya dia  mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya&#8221;. [HR Bukhari, no. 6601]</p>
<p>Menurut  Imam an-Nawawi, makna hadits ini adalah, larangan terhadap seorang  wanita asing (bukan mahram) meminta kepada seorang laki-laki  menceraikan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, dan menikahinya, sehingga dia mendapatkan nafkah  laki-laki itu, kebaikannya, dan pergaulannya, yang sebelumnya untuk  wanita yang telah diceraikan. [3]</p>
<p>Ketika menjelaskan makna  hadits ini, di antaranya al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, kemungkinan  yang dimaksudkan adalah, hendaklah dia menikah dengan laki-laki  tersebut, tanpa meminta mengeluarkan madunya dari penjagaan laki-laki  itu (yakni menceraikannya). Tetapi hendaklah ia menyerahkannya kepada  apa yang telah Allah takdirkan. Oleh karena itulah beliau Shallallahu  `alaihi wa sallam menutup dengan sabdanya &#8220;karena sesungguhnya dia  mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya&#8221;, sebagai isyarat,  walaupun jika dia meminta dan mendesaknya, serta mensyaratkan (untuk  mencerainya), maka hal itu tidak akan terjadi, kecuali apa yang Allah  takdirkan. (9/275).</p>
<p>Demikian juga seorang <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, tidak boleh  meminta suaminya untuk menceraikan madunya. Sebagaimana dijelaskan oleh  Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, beliau berkata: &#8220;Di dalam hadits ini  terdapat fiqih (pemahaman), bahwa seorang wanita tidak pantas meminta  kepada suaminya untuk menceraikan madunya, agar dia bersendiri dengan  suaminya&#8221;. (9/274). Wallahu a`lam.</p>
<p>9. Suami Wjib Berlaku Adil Dalam Memberi Giliran Pada <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>Misalnya,  setiap satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> bagian gilirannya satu hari dan satu malam. Atau  jika seorang <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> mendapatkan sepekan, maka yang lain juga  mendapatkan bagian yang sama. Demikian pula terhadap <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang sedang  haidh atau sakit, ia tetap berhak mendapat giliran. Dan jika suami akan  bersafar, kemudian hendak mengajak salah satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, maka dia dapat  mengadakan undian.</p>
<p>`Aisyah Radhiyallahu `anha berkata:</p>
<p>كَانَ  رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا  أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا  مَعَهُ وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا  وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا  وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ  وَسَلَّمَ تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</p>
<p>Kebiasaan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa  sallam jika menghendaki safar, beliau mengundi di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.  Maka siapa dari mereka yang keluar bagiannya, dia pun keluar bersama  beliau. Dan beliau membagi untuk tiap-tiap <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya sehari semalam.  Akan tetapi Saudah binti Zam`ah Radhiyallahu `anha, (beliau)  menyerahkan harinya untuk `Aisyah, <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Nabi Shallallahu `alaihi wa  sallam, (karena) beliau mencari ridha Rasulullah Shallallahu `alaihi wa  sallam dengannya. [HR Bukhari, no. 2688, Abu Dawud, no. 2138]</p>
<p>Demikian  juga, seorang suami tidak boleh pergi pada waktu malam hari dari rumah  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya yang berhak mendapatkan giliran menuju ke rumah <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang  lainnya, karena hal ini merupakan kezhaliman.</p>
<p>10. Suami Tidak Boleh Berjima` Dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Yang Bukan Pemilik Hak Giliran, Kecuali Dengan Izin Dan Ridha Pemilik Hak.</p>
<p>`Urwah bin Zubair mengatakan, bahwa `Aisyah Radhiyallahu `anha berkata kepadanya:</p>
<p>يَا  ابْنَ أُخْتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ  عِنْدَنَا وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا  فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ  إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا وَلَقَدْ قَالَتْ  سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ حِينَ أَسَنَّتْ وَفَرِقَتْ أَنْ يُفَارِقَهَا  رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ  يَوْمِي لِعَائِشَةَ فَقَبِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا قَالَتْ نَقُولُ فِي ذَلِكَ أَنْزَلَ اللَّهُ  تَعَالَى وَفِي أَشْبَاهِهَا أُرَاهُ قَالَ وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ  بَعْلِهَا نُشُوزًا</p>
<p>Wahai, anak saudara perempuanku. Dahulu,  Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam tidak mengutamakan sebagian  kami (para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>) atas yang lain di dalam pembagian. Yaitu menetapnya  beliau pada kami. Dan hampir setiap hari beliau mengelilingi kami  semua. Yakni beliau mendatangi semua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya dengan tanpa menyentuh  (jima`, Pen.), sehingga beliau sampai kepada <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang hari itu  menjadi haknya, maka beliau bermalam padanya. Pada waktu Saudah (salah  satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> beliau) sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah  Shallallahu `alaihi wa sallam, dia mengatakan: &#8220;Wahai, Rasulullah.  Hariku untuk `Aisyah,&#8221; maka Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam  menerima itu darinya. `Aisyah mengatakan: Kami berkata: Tentang itu  –dan yang semacamnya- Allah menurunkan firmanNya:</p>
<p>&#8220;Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya…&#8221; [HR Abu Dawud, no. 213]</p>
<p>Kelengkapan ayat di atas ialah:</p>
<p>&#8220;Dan  jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari  suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang  sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun  manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>mu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak  acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu  kerjakan.&#8221; [An-Nisaa`/4:128]</p>
<p>Penulis kitab `Aunul Ma`bud  berkata: &#8220;Di dalam hadits ini terdapat dalil, bahwa laki-laki boleh  menemui <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya yang bukan pemilik hak giliran hari itu, menyenangkan  hatinya, menyentuhnya, dan menciumnya. Hadits ini juga menunjukkan  kebaikan akhlak Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, dan beliau adalah  sebaik-baik manusia terhadap keluarganya (<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya). Di dalam hadits  ini juga terdapat dalil, bolehnya seorang <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> memberikan gilirannya  kepada madunya. Dengan syarat, (mendapat) ridha suami. Karena, suami  juga mempunyai hak atas <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, sehingga <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> tersebut tidak  berhak menggugurkan hak suami kecuali dengan ridhanya&#8221;. [Syarah hadits  no. 2135]</p>
<p>Bahkan demikian juga jika para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> mengizinkan  suami boleh menggilir mereka semua dalam satu malam. Anas bin Malik  Radhiyallahu `anhu berkata:</p>
<p>أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ  الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya  Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam pernah mengelilingi semua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya  dalam satu malam. Waktu itu beliau memiliki sembilan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>&#8220;. [HR  Bukhari, no. 284]</p>
<p>Demikian sedikit penjelasan yang berkaitan  dengan syarat dan adab ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, Dengan penjelasan ini,  mudah-mudahan kita mengetahui kesempurnaan agama Islam yang membolehkan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, dengan memberikan batasan hanya empat <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Dan diiringi  dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang  melakukan poligam tersebut.</p>
<p>Syari`at Islam yang membolehkan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> dengan syarat dan adab-adabnya, tentu lebih baik daripada  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang dilakukan oleh berbagai bangsa di dunia, baik pada zaman  dahulu maupun pada masa sekarang yang tanpa batasan. Demikian juga,  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang dibolehkan Islam, tentu lebih baik dari pada  perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang pada zaman  dahulu maupun sekarang. Maka orang yang adil, dan menilai dengan jujur,  pastilah mengakui keunggulan dan kesempurnaan Islam, dibandingkan  dengan ajaran dan fikiran manusia, siapapun orangnya.</p>
<p>Wallahul-Musta`an.</p>
<p>[Disalin  dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan  Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton  Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]<br />
Oleh</p>
<p>Ustadz Abu Isma`il Muslim al Atsari____________________________________________________</p>
<p>Footnotes</p>
<p>[1]. Tafsir Ibni Katsir, surat ath-Thaghabun/64 ayat 14.</p>
<p>[2]. Tafsir al Qurthubi (5/18), dinukil dari Jami` Ahkamin-Nisaa` (3/467).</p>
<p>[3]. Fathul-Bari (9/274), syarah hadits no. 5152, Penerbit Darus Salam, Riyadh.</p>
</div>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/140/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/140/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/140/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=140&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/syarat-dan-adab-poligami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cermin Rasa Syukur dan Mengingat Tujuan hanya Allah semata</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/07/25/cermin-rasa-syukur-dan-mengingat-tujuan-hanya-allah-semata/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/07/25/cermin-rasa-syukur-dan-mengingat-tujuan-hanya-allah-semata/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2009 02:22:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[Bersyukur]]></category>
		<category><![CDATA[bersyukur pada allah]]></category>
		<category><![CDATA[rasa syukur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=137</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu`alaikum Bersyukur&#8230;itu kata yang terlintas ada di kuping ini pagi pagi&#8230;..yah tidak ada manusia yang sempurna..semua pasti ada kekurangan&#8230; tapi konsekuensi untuk memahami apa yang di punya sangat lah jarang&#8230;. Kita sering kali tidak sadar kalau kita diberi anugerah yang tak terhingga&#8230;bagaimana kehidupan yang ada di sekitar kita&#8230;cobalah sejenak melihat di samping dan putar balik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=137&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu`alaikum<br />
<a style="color:#000000;" href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=652">Bersyukur</a>&#8230;itu kata yang terlintas ada di kuping ini pagi pagi&#8230;..yah tidak ada manusia yang sempurna..semua pasti ada kekurangan&#8230; tapi konsekuensi untuk memahami apa yang di punya sangat lah jarang&#8230;.</p>
<p>Kita sering kali tidak sadar kalau kita diberi anugerah yang tak terhingga&#8230;bagaimana kehidupan yang ada di sekitar kita&#8230;cobalah sejenak melihat di samping dan putar balik ke dalam memori masa lalu&#8230; apa saja yang terlihat, terbayang, bagaimana peran kita di dalam<br />
masa lalu&#8230;bagaimana kita bisa memberikan manfaat bagi yang lain,<br />
bagiamana peran orang-orang disekitar kita yang tak pernah lelah memberikan dukungannya kepada kita, bagaimana    mereka rela berkorban peluh dan hati nya untuk kita, bagiamana orang orang itu menasehati kita bila kita salah tak berjalan pada yang seharusnya&#8230;<span id="more-137"></span></p>
<p>Bagaimana mereka bisa menerima kita dengan segala kekurangan kita,<br />
bagaimana mereka bisa bersama kita kala kita jatuh dan tersudut&#8230;.sungguh masihkah pantas kita untuk bangga ..masihkah kita sombong atas apa kita peroleh saat ini&#8230;pantas kah kita bersikap tak acuh pada mereka&#8230;atas apa lagi yang bisa memberikan kita untuk tak acuh kepada mereka yang senantiasa ada di samping kita.. berbagi kisah dukanya&#8230;mengarungi hidup ini.. mampu merubah kekurangan kita menjadi lengkap dengan hadirnya mereka&#8230;.</p>
<p>sungguh Allah itu maha pengasih atas segala nikmatnya.. bagaimana kita mampu mengungkapkan perwujudan <a style="color:#000000;" href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=652">rasa syukur</a> kita atas segala yang ada kepada sang maha pencipta yang telah menciptakan semuanya ini&#8230; kepada sang maha raja yang sanggup mengubah segalanya&#8230;Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan <a style="color:#000000;" href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=652">bersyukurlah</a> kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)Ku”. (Al-Baqarah: 152)</p>
<p>Salah satu perwujudan <a style="color:#000000;" href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=652">rasa syukur</a> kita atas segala nikmat yang kita rasakan dan peroleh  dalam islam telah di jelaskan : “Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang <a style="color:#000000;" href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=652">bersyukur</a>”. &#8211; Azzumar ayat 66 , dan masih byak lagi ayat lainnya&#8230; ada pun secara konkret <a style="color:#000000;" href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=652">rasa syukur</a> kita kepada Allah lebih kepada ibadah kita, bagaimana konteks kuantitas dan kualitas yang kita lakukan semata-mata kepada Allah, dan bukan untuk memperoleh apa yang sering bersembunyi dibalik asa, apa yang menjadi tujuan lain&#8230;.</p>
<p>Adalah wajar sebagai manusia untuk ingin memperoleh sesuatunya dengan cukup, apa yang di inginkan menjadi kenyataan, namun bagaimana apa yang kita tersebut menjadi bagian dari yang lainnya&#8230; kadang kita lupa dan terlalu sombong untuk mengakui bahwa itu semua bukanlah milik kita&#8230; semuanya hanya pinjaman dari sang maha kuasa, hanya titipan dan dapat saja Allah mengambilnya&#8230;  kita lupa bahwa masih ada bagian dari mereka yang fakir dan kurang&#8230; bahwa islam mengajarkan berbagi dan belas kasih adalah sesuatu yang sempurna..<br />
sesuatu  yang membuat kita selalu ingat kalau kita bukan lah apa-apa<br />
ya itulah zakat. &#8230; bagaimana kita menjadi amat kecil di hadapanNya tak ada apa-apa bahakan dengan segala apa yang kita punya&#8230; itu semua bagaikan buih air yang ada di lautan&#8230;..Tidaklah masuk surga seseorang yang di hatinya terdapat kesombongan sebesar dzarrah (atom). (HR Bukhari)&#8230;</p>
<p>Dilain Sisi ada lagi dalam diri kita yang senantiasa membisikan mendorong diri ini dengan berbagai  tumpukan rencana, tumpukan nafsu dan keinginan&#8230; Adalah baik bagi kita untuk merencanakan hidup ini agar tidak melenceng&#8230;namun sekali lagi kita sebagai orang islam tentunya pedoman yang hakiki yang di tinggalkan nabi besar kita Muhammad SAW, yaitu alquran dan sunnah, bagaimana diri ini dan hati ini senantiasa melibatkan al-quran dan sunnah dalam segala rencana kita, bagaimana kita sering menggunakan pedoman dasar kita sebagai umat islam untuk merencanakan dan berpedoman yang Allah tetapkan&#8230;&#8230;</p>
<p>bukankah rencana Allah itu lebih pasti dan pastinya benar, tidak ada yang keliru&#8230;.allah punya skenario terbesar untuk diri kita, dan pastinya pandangan Allah tidaklah salah&#8230;. apa yang dipandang baik dimata kita belum tentu baik menurut Allah&#8230;..jgn lah kita bersedih hati atas apa yang kita terima ..atas musibah yang menimpa&#8230;.cuma satu pedoman kita.. dan yang ingat&#8230;adalah allah ada dalam segalanya gerak langkah kita.. adalah allah yang menciptakan kita&#8230;dan menentukan yang terbaik untuk kita&#8230;  bila kita TELAH mampu untuk menuju sesuatu yang hakiki adalah allah semata, tentunya allah akan makin sayang kepada kita&#8230;dan dia tidak akan tega membuat hambanya yang senantiasa ingat pada Nya untuk jaTuh dalam kehancuran&#8230;.akhir kata semoga kita dapat senantiasa <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=652"><span style="color:#000000;">mensyukur</span>i</a> nikmat Nya ini yang tiada pernah terhenti&#8230;&#8230;</p>
<p>wassalamualaikum</p>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/137/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=137&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/07/25/cermin-rasa-syukur-dan-mengingat-tujuan-hanya-allah-semata/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fiqih Wudhu &#8211; Tata Cara Wudhu</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/06/24/129/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/06/24/129/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 04:44:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[tatacara]]></category>
		<category><![CDATA[wudhu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=129</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan. Apakah wudhu itu ? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya wudhu ? Dan apa (serta berapa macam) yang mewajibkan wudhu ? Jawaban Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=129&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertanyaan.<br />
<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=570">Apakah wudhu</a> itu ? Apa dalil yang menunjukkan wajibnya<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=570"> wudhu</a> ? Dan apa (serta berapa macam) yang mewajibkan wudhu ?</p>
<p>Jawaban<br />
Yang dimaksud <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=570">wudhu</a> adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=570">mewajibkan wudhu</a> adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (hadats kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu]. Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.<span id="more-129"></span></p>
<p>“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” [Al-Maidah : 6]</p>
<p>Pertanyaan.<br />
Apa dalil yang mewajibkan membaca basmalah dalam <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=570">berwudhu</a> dan gugur kewajiban tersebut kalau lupa atau tidak tahu ?</p>
<p>Jawaban<br />
Dalil yang mewajibkan membaca basmalah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.</p>
<p>“Artinya : Tidak sah shalat bagi orang yang <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=570">tidak berwudhu</a> dan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=570">tidak sah wudhu</a> orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya” [1]</p>
<p>Adapun dalil gugurnya kewajiban mengucapkan basmalah kalau lupa atau tidak tahu adalah hadits.</p>
<p>“Artinya : Dimaafkan untuk umatku, kesalahan dan kelupaan”.</p>
<p>Tempatnya adalah di lisan dengan mengucapkan bisamillah.</p>
<p>Pertanyaan.<br />
Apa sajakah syarat-syarat wudhu itu ?</p>
<p>Jawaban<br />
Syarat-syarat (sahnya) wudhu adalah sebagai berikut.<br />
1). Islam,<br />
2). Berakal,<br />
3). Tamyiz,<br />
4). Niat,<br />
5).Istishhab hukum niat,<br />
6). Tidak adanya yang mewajibkan wudhu,<br />
7). Istinja dan Istijmar sebelumnya (bila setelah buang hajat),<br />
8). Air yang thahur (suci lagi mensucikan),<br />
9). Air yang mubah (bukan hasil curian misalnya),<br />
10). Menghilangkan sesuatu yang menghalangi air meresap dalam pori-pori.</p>
<p>Pertanyaan.<br />
Ada berapakah fardhu (rukun) wudhu itu ? Dan apa saja ?</p>
<p>Jawaban<br />
Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam), yaitu :<br />
1). Membasuh muka (termasuk berkumur dan memasukkan sebagian air ke dalam hidung lalu dikeluarkan),<br />
2). Membasuh kedua tangan sampai kedua siku,<br />
3). Mengusap (menyapu) seluruh kepala (termasuk mngusap kedua daun telinga),<br />
4). Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki,<br />
5). Tertib (berurutan).<br />
6). Muwalah (tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain).</p>
<p>[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]</p>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/129/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/129/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/129/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=129&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/06/24/129/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Totalitas dalam ISLAM, Keseharian dan Hidup Bernegara</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/06/24/totalitas-dalam-islam-keseharian-dan-hidup-bernegara/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/06/24/totalitas-dalam-islam-keseharian-dan-hidup-bernegara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2009 04:41:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah, 2/208) Sabab Nuzul: Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Husein berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij dari Ikrimah –semoga ALLAH meridhoinya—berkata bahwa: [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=127&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=580">Islam</a> secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah, 2/208)</p>
<p>Sabab Nuzul:</p>
<p>Telah menceritakan kepada kami Al-Qasim berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Husein berkata: Telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij dari Ikrimah –semoga ALLAH meridhoinya—berkata bahwa: Ayat ini turun tentang Tsa’labah, AbduLLAH bin Salam, Ibnu Yamin, Asad &amp; Usaid Ibnu Ka’b dan Sa’yah bin Amru &amp; Qays bin Zaid (kesemuanya Yahudi). <span id="more-127"></span>Mereka semua berkata setelah masuk Islam: “Wahai <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=580">RasuluLLAH</a>! Hari sabtu adalah hari suci kami, maka izinkanlah kami tetap mensucikannya. Lalu bukankah Taurat adalah <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=580">kitab ALLAH</a>? Maka izinkanlah kami membacanya pada malam-malam kami.” Maka ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—menurunkan ayat ini: Wahai orang beriman masuklah ke dalam ajaran Islam secara kaffah… [1]</p>
<p>Tafsir Ayat:</p>
<p>Semakin jauh jarak dari generasi para sahabat –Semoga ALLAH meridhoi mereka semuanya— akan semakin banyak ditemui penyimpangan-penyimpangan, sebagian kaum muslimin semakin mendekati cara hidup &amp; pola pikir orang-orang Yahudi &amp; Nasrani. Hal ini terjadi secara sedikit demi sedikit, dari sejak cara berbicara, berdandan, sampai tingkahlaku dan pola fikir, benarlah sabda Nabi –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau— yang mengkabarkan bahwa sampai jikapun mereka (Yahudi &amp; Nasrani) tersebut umpamanya masuk ke lubang Biawak sekalipun maka sebagian kaum muslimin tersebut akan mengikuti hal tersebut [2]. Na’udzu biLLAHi min dzalik…</p>
<p>Namun demikian hal yang amat aneh &amp; mencengangkan yang saya jumpai pada sebagian tokoh masyarakat ini, adalah pernyataan mereka –sebagai seorang tokoh muslim- bahwa Islam hanya boleh mengatur wilayah privat saja (?), sehingga aturan Islam tidak berhak diberlakukan di sebuah tatanan masyarakat yang notabene mayoritas beragama Islam. Lebih jauh dari itu, maka sebagian ahkam -syar’iyyah- pun kemudian dicopot dari sistem Islam tersebut, dan dikatakan bahwa: “Yang ini silakan dilakukan, tapi yang ini karena menyangkut wilayah publik maka perlu disesuaikan atau bahkan dihapuskan.” Inna liLLAHi wa inna ‘ilaihi raji’un.. Dari manakah munculnya pemahaman seperti ini?! Apakah ada seorang saja dari ulama yang adil dari sejak lebih dari 1000 tahun, dari generasi sahabat sampai generasi As-Salafus Shalih yang pernah berpendapat seperti ini?!</p>
<p>Marilah saya ketengahkan tafsir ayat di atas menurut berbagai kitab rujukan tafsir yang mu’tabar, agar pemahaman kita benar terhadap apa saja sebenarnya yang termasuk cakupan agama Islam. Dan apakah pendapat orang yang membolehkan memilah &amp; memilih hukum syariat tersebut ada dasarnya?! Berkata Imam Abu Ja’far At-Thabari dalam tafsirnya [3] bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna “As-Silmi” dalam ayat tersebut, ada yang mengartikan:</p>
<p>1) Al-Islam [4];<br />
2) At-Tha’ah [5];<br />
3) Memberikan loyalitas [6].</p>
<p>Imam Abu Ja’far sendiri menguatkan pendapat yang pertama berdasarkan khithab (topik) ayat dan munasabat (hubungan) dengan ayat sebelumnya.</p>
<p>Kemudian kepada siapakah ayat ini ditujukan? Ada 2 pendapat dalam hal ini:</p>
<p>1) Kepada ummat <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=580">Muhammad</a> –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau-, agar mereka menjalankan seluruh syariat &amp; menegakkan semua hukum &amp; perundang-undangannya tanpa meninggalkan sebagiannya [7];</p>
<p>2) Kepada ummat beriman sebelum Muhammad –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau– [8].</p>
<p>Imam Abu Ja’far menguatkan pendapat yang pertama [9], hal ini karena ayat ini dimulai dengan: “Wahai orang-orang yang beriman.” Sekalipun demikian, Ahli Kitab sebelum Muhammad-pun dapat pula tercakup karena mereka pun juga beriman kepada <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=580">ALLAH</a> –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—. Adapun makna “kaffah” adalah: Keseluruhan [10].</p>
<p>Sehingga kandungan ayat ini adalah agar kaum mu’minin mengimani seluruh ajaran Islam, baik yang menyangkut aspek ibadah maupun aspek sosial, baik yang menyangkut aspek privat maupun sosial, baik yang menyangkut aspek lahir maupun bathin, baik yang menyangkut aspek ibadah maupun politik, baik yang menyangkut aspek dzikir maupun kenegaraan. Dan tidak boleh memisah-misahkannya dengan mengambil sebagian ajarannya lalu meninggalkan sebagian yang lainnya.</p>
<p>Selain para ulama generasi terdahulu yang shalih, maka para ulama kontemporer yang shalihpun sependapat mengenai hal ini. Syaikh Abubakar Al-Jazairi dalam tafsirnya[11] memperkuat hal tersebut yaitu bahwa ALLAH –Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi—memerintahkan kaum beriman untuk melaksanakan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=580">ajaran Islam</a> tanpa memisah-misah dan memilah-milah, melainkan menerimanya bulat-bulat karena jika tidak demikian maka berarti mereka telah ittiba’ (mengikuti) langkah2 Syaithan baik disadari maupun tidak. Syaikh Manna’ Khalil Al-Qaththan menambahkan [12] bahwa hukum asal dari hubungan antara negara Islam dan negara lainnya adalah perdamaian. Sedangkan peperangan, hanya disyariatkan untuk menyampaikan ajaran Islam secara utuh kepada seluruh manusia dan menyingkapkan kesalahan sistem selainnya, dan sama sekali bukan untuk melakukan permusuhan terhadap negara lain.</p>
<p>Adapun makna: “Wa laa tattabi’u khuthuwatisy Syaithan”. Kata “khuthuwwath” adalah jama’ dari “khuthwah” adalah bekas antara kedua kaki setelah melangkah [13]. Para ulama berbeda pendapat tentang arti “langkah-langkah syaithan” dalam ayat ini, sbb:</p>
<p>1) Amal2 syaithan [14],<br />
2) Kesalahan2 syaithan [15],<br />
3) Mentaati Syaithan [16],<br />
4) Niat untuk bermaksiat [17].</p>
<p>Berkata Imam Abu Ja’far bahwa keempat makna tersebut tercakup dalam masalah ini, karena dua sisi, pertama sisi makna bahasanya dan kedua, sisi kekuatan para periwayatnya.</p>
<p>Oleh sebab itu maka memilah-milah ajaran Islam adalah haram hukumnya, demikian pula mengambil sistem orang kafir yang bertentangan dengan Islam secara sengaja (tanpa alasan takut pada makar mereka) juga haram hukumnya. Imam –Muhyis Sunnah- Abu Muhammad Al-Husein Al-Baghawi menukil sebuah hadits tentang keinginan Umar –semoga ALLAH meridhoinya— untuk menulis sebagian Taurat karena menganggap isinya bermanfaat. Kata Umar –semoga ALLAH meridhoinya—: “Kami mendengar cerita-cerita dari orang Yahudi dan kami mengaguminya, maka izinkanlah kami menulisnya? Maka jawab Nabi –semoga shalawat serta salam ALLAH atas beliau-: Apakah pemahamanmu ingin menjadi bingung sebagaimana mereka sudah dibingungkan dengan agama mereka? Sungguh aku telah datang kepada kalian membawa kejelasan tanpa ada keraguan sedikitpun, wa law kaana Muusaa hayyan maa wasi’ahuu illa ittibaa’ii (Dan seandainya Nabi Musa masih hidup maka tidak halal baginya kecuali mengikuti agamaku).” [18]</p>
<p>Sayyid Quthb –semoga ALLAH menjadikannya syahid- berkata: “Sesungguhnya ALLAH –Yang Maha Sucilagi Maha Tinggi— memanggil kita dengan menyebut gelar kemuliaan kita, yaitu keimanan, sifat yang paling dicintai oleh ALLAH <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=580">Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi</a>, karena dengan sifat inilah yang membedakan dan memisahkan kita dari yang lainnya dan menghubungkan kita kelak dengan RABB yang Maha Tinggi, yaitu agar kita –dengan kasih sayang RABB-nya— tunduk dan melaksanakan Islam pada seluruh aspek kehidupan untuk Tuhan kita, baik pada sisi pribadi maupun masyarakat, baik pada urusan-urusan yang remeh maupun yang besar, yaitu agar kita menyerahkan seluruh urusan untuk diatur oleh sistem Ilahi ini, baik dalam perasaan maupun pemahaman, baik niat maupun amal, baik ketika senang maupun sedih, dan agar kita tidak tunduk pada sistem selainnya. Menyerahkan diri dengan ketaatan mendalam yang tenang &amp; ridha. [19]”</p>
<p>WaLLAHu a’lamu bish Shawab..</p>
<p>___<br />
Catatan Kaki:</p>
<p>[1] Tafsir Durr Al-Mantsur, I/241; Al-Baghawi, I/240; Asbab An-Nuzul lil-Wahidi, hal. 97.</p>
<p>[2] HR Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, VIII/634; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, XIX/295; Saya berkata: Komentar Imam Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid (III/303) tentang berbagai syawahid dan jalur hadits ini bagus untuk dipertimbangkan, demikian pula Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali juga men-takhrij-nya dalam Fathul Bari’ (III/219) dengan menggunakan shighat-jazm.</p>
<p>[3] Tafsir At-Thabari, IV/251</p>
<p>[4] Ini pendapat Mujahid, Qatadah, Ibnu Abbas, As-Suddiy, Ibnu Zaid, Adh-Dhahhak, Al-Aufi, Thawus.</p>
<p>[5] Ini pendapat Ibnu Abbas, Abul ‘Aliyah &amp; Ar-Rabi’ bin Anas.</p>
<p>[6] Ini pendapat Qatadah</p>
<p>[7] Ini pendapat Ikrimah</p>
<p>[8] Ini pendapat Adh-Dhahhak &amp; Ibnu Abbas</p>
<p>[9] Ini juga pendapat Imam Asy-Syaukani, lih. Fathul Qadir, I/280</p>
<p>[10] Ini pendapat Qatadah, As-Suddiy, Ar-Rabi’, Mujahid, Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak, Ibnu Zaid (yang disebut terakhir ini menafsirkan makna “kaffah” dalam ayat ini dengan makna “kaffah” dalam QS At-Taubah, 9/36.</p>
<p>[11] Tafsir Aysaru Tafasir, I/97</p>
<p>[12] Tafsir Al-Qaththan, I/113</p>
<p>[13] Tafsir At-Thabari, III/301</p>
<p>[14] Ini pendapat Ibnu Abbas</p>
<p>[15] Ini pendapat Mujahid, Qatadah &amp; Adh-Dhahhak</p>
<p>[16] Ini pendapat As-Suddiy (Imam Ibnu Katsir menguatkan pendapat ini dan mengkaitkannya dengan QS Al-Baqarah, 2/169 dan QS Fathir, 35/6; lih. Tafsir Ibnu Katsir, I/566)</p>
<p>[17] Ini pendapat Abu Mijlaz</p>
<p>[18] HR Ahmad, III/387; Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah, X/27; Ad-Darimi, I/115; Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayan wal ‘Ilm hal.339; dan di-hasan-kan oleh Albani dalam Al-Irwa’, VI/34-38 dan Zhilalul Jannah, I/27.</p>
<p>[19] Tafsir Zhilal, I/183</p>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/127/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/127/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/127/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=127&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/06/24/totalitas-dalam-islam-keseharian-dan-hidup-bernegara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jenis Zakat &#8211; Semua Tentang Zakat bag 2</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/jenis-zakat-semua-tentang-zakat-bag-2/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/jenis-zakat-semua-tentang-zakat-bag-2/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 May 2009 02:39:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Jenis Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemabayaran Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=124</guid>
		<description><![CDATA[1.Zakat Fitrah/Fidyah Dari Ibnu Umar ra berkata : &#8220;Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha&#8217; kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (&#8216;iid ). ( Mutafaq alaih ). Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=124&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">Zakat Fitrah/Fidyah</a><br />
Dari Ibnu Umar ra berkata :<br />
&#8220;Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha&#8217; kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (&#8216;iid ). ( Mutafaq alaih ).</p>
<p>Besarnya <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">zakat fitrah</a> menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi&#8217;i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.<span id="more-124"></span></p>
<p>Menurut mazhab hanafi pembayaran <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">zakat fitrah</a> dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">Pembayaran zakat</a> menurut jumhur &#8216;ulama :<br />
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan<br />
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.</p>
<p>Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">Ramadhan</a> karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria&#8217;t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.<br />
2. Zakat Maal<br />
1.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">Pengertian Maal</a> (harta)<br />
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.</p>
<p>Sedangkan menurut <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">terminologi syari&#8217;ah</a> (istilah syara&#8217;), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:<br />
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan<br />
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.</p>
<p>2. Syarat-syarat Kekayaan yang <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">Wajib di Zakati</a><br />
1. Milik Penuh<br />
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.<br />
2. Berkembang<br />
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.<br />
3. Cukup Nishab<br />
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara&#8217;. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah<br />
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok<br />
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.<br />
5. Bebas Dari hutang<br />
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">mengeluarkan zakat</a>), maka harta tersebut terbebas dari zakat.<br />
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)<br />
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.</p>
<p>3.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">Harta (maal) yang Wajib di Zakati</a><br />
1. Binatang Ternak<br />
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).<br />
2.</p>
<p>Emas Dan Perak<br />
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara&#8217; mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.</p>
<p>Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.</p>
<p>Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara&#8217; atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.<br />
3. Harta Perniagaan<br />
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.<br />
4. Hasil Pertanian<br />
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.<br />
5. Ma&#8217;din dan Kekayaan Laut<br />
Ma&#8217;din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.<br />
6. Rikaz<br />
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.</p>
<p>3.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">Zakat Profesi/Pendapatan</a><br />
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.</p>
<p>Dasar Hukum Syari&#8217;at<br />
Firman Allah SWT:<br />
&#8220;dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian&#8221;. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)</p>
<p>Firman Allah SWT:<br />
&#8220;Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu&#8221;. (QS Al Baqarah: 267)</p>
<p>Hadist Nabi SAW:<br />
&#8220;Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu&#8221;.(HR. AL Bazar dan Baehaqi)</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=471">Hasilan profesi </a>(pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan &#8220;zakat&#8221;. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara&#8217;).</p>
<p>Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.</p>
<p>Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.</p>
<p>Contoh perhitungan:<br />
* Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.<br />
* Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 &#8211; 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.<br />
* Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).<br />
* Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.<br />
* Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.</p>
<p>Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi<br />
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. &#8220;Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An&#8217;am : 141 ).</p>
<p>Contoh perhitungan:<br />
* Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000<br />
* Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-<br />
* Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-</p>
<p>4.</p>
<p>Zakat Uang Simpanan<br />
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.</p>
<p>1. Uang Tabungan<br />
Tanggal Masuk Keluar Saldo<br />
01/03/99 20.000.000 20.000.000<br />
25/03/99 2.000.000 18.000.000<br />
20/05/99 5.000.000 13.000.000<br />
01/06/99 200.000* 13.200.000<br />
12/09/99 1.000.000 12.200.000<br />
11/10/99 2.000.000 14.200.000<br />
31/02/00 1.000.000 15.200.000<br />
* Bagi hasil</p>
<p>Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 &#8211; 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.</p>
<p>Perhitungan :<br />
* Tahun haul : 01/03/99 &#8211; 31/02/00<br />
* Nisab : Rp 6.375.000,-<br />
* Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- &#8211; Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-<br />
* Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-</p>
<p>Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.</p>
<p>Perhitungan:<br />
* Haul : 01/03/99 &#8211; 31/02/00<br />
* Saldo terakhir:<br />
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000<br />
* Jumlah total : Rp 10.000.000<br />
* Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-</p>
<p>2. Simpanan Deposito<br />
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :</p>
<p>2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000</p>
<p>Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.</p>
<p>5.</p>
<p>Zakat Emas/Perak<br />
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.</p>
<p>1. Emas yang tidak dipakai<br />
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500<br />
2. Emas yang dipakai<br />
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr &#8211; 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750</p>
<p>Keterangan :<br />
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.<br />
6.</p>
<p>Zakat Investasi<br />
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.</p>
<p>Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.</p>
<p>Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.<br />
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya<br />
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.<br />
2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.<br />
3. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.</p>
<p>8.</p>
<p>Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan<br />
&#8220;Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.&#8221; ( HR. Abu Dawud )</p>
<p>Ketentuan zakat perdagangan:<br />
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.<br />
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas<br />
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %<br />
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang<br />
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.</p>
<p>Perhitungan <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) &#8211; (hutang + kerugian) x 2,5 %</p>
<p>Contoh :<br />
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %</p>
<p>Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)</p>
<p>Cara menghitung zakat :<br />
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :<br />
1. Kekayaan dalam bentuk barang<br />
2. Uang tunai<br />
3. Piutang<br />
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.</p>
<p>Contoh :<br />
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :<br />
* Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000<br />
* Uang tunai Rp 15.000.000<br />
* Piutang Rp 2.000.000<br />
* Jumlah Rp 27.000.000<br />
* Utang &amp; Pajak Rp 7.000.000<br />
* Saldo Rp 20.000.000<br />
* Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-<br />
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)</p>
<p>Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:<br />
* Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.<br />
* Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.</p>
<p>9.</p>
<p>Zakat Perusahaan<br />
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :<br />
1. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %<br />
2. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.</p>
<p>Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim</p>
<br />Posted in Berita Islam, Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/124/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/124/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/124/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=124&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/jenis-zakat-semua-tentang-zakat-bag-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengertian Zakat dan Perbedaan dengan Shadaqah &#8211; Semua Tentang Zakat bag 1</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/pengertian-zakat-dan-perbedaan-dengan-shadaqah-semua-tentang-zakat-bag-1/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/pengertian-zakat-dan-perbedaan-dengan-shadaqah-semua-tentang-zakat-bag-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 May 2009 02:33:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pembagian Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=121</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah 1. Makna Zakat Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : &#8220;Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=121&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">Pengertian Zakat</a> Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah</p>
<p>1. <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">Makna Zakat</a><br />
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : &#8220;<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan</a> mereka dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka</a>.&#8221;. (QS : At-Taubah : 103).</p>
<p>Sedangkan menurut terminologi syari`ah (istilah syara`), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.<span id="more-121"></span></p>
<p>Sementara <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">pengertian infaq</a> adalah mengeluarkan harta yang mencakup <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">zakat</a> dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">Infaq</a> wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">infak</a> ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">Bukhari dan Muslim</a> ada malaikat yang senantiasa berdo`a setiap pagi dan sore : &#8220;Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : &#8220;Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran&#8221;.</p>
<p>Adapun Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">hadits Rasulullah SAW</a> memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : &#8220;Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil shadaqoh, amar ma`ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya pada istri shadaqoh&#8221;. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq ) iman seseorang.</p>
<p>Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">HIKMAH ZAKAT</a><br />
1. Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa.<br />
2. Pilar amal jama`i antara aghniya dengan para mujahid dan da`i yang berjuang dan berda`wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.<br />
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk<br />
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.<br />
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan<br />
6. Untuk pengembangan potensi ummat<br />
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam<br />
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.</p>
<p>Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">zakat</a> memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam.<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470"> Zakat</a> memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain<br />
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT<br />
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.<br />
3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat<br />
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti`ma (tanggung jawab bersama)<br />
5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.<br />
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah<br />
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">rukun</a>, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur</a>.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT</a><br />
1. Muslim<br />
2. Aqil<br />
3. Baligh<br />
4. Milik Sempurna<br />
5. Cukup Nisab<br />
6. Cukup Haul<br />
2.</p>
<p>Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah<br />
1. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)<br />
2. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)<br />
3. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)<br />
4. Haq (QS. Al An`am : 141)<br />
5. Al `Afuw (QS. Al A`raf : 199)<br />
3.<br />
<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470"><br />
Hukum Zakat</a><br />
<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">Zakat merupakan salah satu rukun Islam</a>, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=470">Zakat termasuk dalam kategori ibadah</a> (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur`an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.<br />
4.</p>
<p>Macam-macam Zakat<br />
1. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.<br />
2. Zakat Maal (harta).</p>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/121/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=121&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/pengertian-zakat-dan-perbedaan-dengan-shadaqah-semua-tentang-zakat-bag-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kisah Khalid Bin Walid : Sepucuk Hidayah Buat Seorang Sahabat</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/118/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/118/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 May 2009 02:25:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[Kisah Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Kisah Islami]]></category>
		<category><![CDATA[sirah rosul]]></category>
		<category><![CDATA[sirah sahabat]]></category>
		<category><![CDATA[sirah sahabiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=118</guid>
		<description><![CDATA[“Celakalah Khalid. Semoga tuhan Romawi melaknatnya.” Sumpah serapah itu keluar dari mulut Argenta seraya menarik tali kekang kudanya meninggalkan medan perang yang masih berdebu. Samar-samar terlihat ribuan tentara Romawi mulai mengambil langkah seribu. Argenta masih terengah-engah menahan lelah setelah seharian bertempur. Jiwanya masih terguncang menghadapi kenyataan pahit kekalahan pasukannya, ditambah lagi sebuah peristiwa tragis masih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=118&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>“Celakalah <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=474">Khalid.</a> Semoga tuhan Romawi melaknatnya.” Sumpah serapah itu keluar dari mulut Argenta seraya menarik tali kekang kudanya meninggalkan medan perang yang masih berdebu. Samar-samar terlihat ribuan tentara Romawi mulai mengambil langkah seribu.</p>
<p>Argenta masih terengah-engah menahan lelah setelah seharian bertempur. Jiwanya masih terguncang menghadapi kenyataan pahit kekalahan pasukannya, ditambah lagi sebuah peristiwa tragis masih membekas di pelupuk matanya. Ketika Argenta harus menyudahi duel mautnya melawan orang yang selama ini amat disegani, seorang jenderal, panglima perang sekaligus seorang sahabat yang selama ini menjadi atasannya. Gregorius Theodorus, panglima Romawi yang menjadi muslim tewas di ujung pedang bawahannya sendiri, Argenta.<span id="more-118"></span></p>
<p>“Lari, ini instruksi Kaisar Heraklius!!! Kita harus mundur ke Armenia. Berlindung dengan pasukan panah.” Margiteus resah. Topi besi yang menutupi kepalanya melorot sepertiganya. Upaya evakuasi itu sungguh melelahkan.</p>
<p>“Apa yang terjadi dengan Gregorius?”</p>
<p>“Dia sudah mati.”</p>
<p>“Oh, malang benar orang itu.”</p>
<p>Dia seorang muslim,” imbuh Margiteus getir sambil mengusap-usap pedang panjangnya.</p>
<p>“Hah, mustahil. Mana mungkin! Dia seorang Kristiani yang taat.”</p>
<p>“Aku telah membunuhnya.” Argenta terduduk lesu</p>
<p>“Cuma aku kesal dan menyesal, kenapa bisa seorang panglima ulung yang pernah dimiliki bangsa Romawi harus mati di ujung mata pedangku.”</p>
<p>“Siapa yang akan menggantikannya?”</p>
<p>“Wardan.”</p>
<p>“Hah!!? Orang itu tahu apa tentang perang!” Argenta merasa sangat kecewa.</p>
<p>“Dia veteran perang wilayah tengah dulu. Kaisar Heraklius yang memberi restu.”</p>
<p>“Bodoh benar! Kenapa posisi strategis diberikan kepada veteran yang sakit. Orang itu tahunya cuma bagaimana bisa kabur. Si Pengecut itu mana mungkin mampu menahan gempuran pedang orang Islam.”</p>
<p>Bunga-bunga api terpecik dari ranting kering yang coba disulut Argenta. Bara api menjalar-jalar hampir menyentuh sepatu kulit lembunya yang berdebu tebal.</p>
<p>“Kita pernah menaklukkan sepertiga dunia. Tapi kita kalah dari orang-orang Khalid yang berperang tanpa baju besi. Ini salah siapa? Merekakah yang kuat atau kita terlalu lemah!?”</p>
<p>“Mereka tak takut mati. Mereka menyukai mati seperti halnya kita menyukai hidup ini.”</p>
<p>“Kau pernah melihat Khalid.”</p>
<p>“Pernah. Dua kali. Pertama sewaktu aku melakukan tugas pengintaian di Parsi. Kedua saat dia bertarung dengan Gregorius sebelum dia memeluk Islam.”</p>
<p>“Berjanjilah atas kebenaran wahai sahabatku, Margiteus. Apakah begitu gagah manusia bernama Khalid itu?”</p>
<p>“Pernahkah kau mendengar cerita para tentara Romawi mengenai<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=474"> kegagahan Khalid</a>.” Margiteus tersenyum getir. Dia menghela nafas, lesu sambil melempar pandangan jauh ke gugusun bintang-bintang yang menghias cakrawala.</p>
<p>Argenta mengerutkan keningnya. Rasa ingin tahunya menyelinap ke seluruh penjuru batok kepalanya. Menumbuhkan tanda tanya.</p>
<p>“Tuhan mereka telah menurunkan sebilah pedang dari langit kepada Nabi Muhammad lalu diserahkannya kepada Khalid. Dan setiap kali Khalid menarik pedangnya dia menjadi perwira tidak terkalahkan. Tiada lawan yang dapat mengalahkannya sehingga mendapat gelar ‘Pedang Allah’ dari Nabinya.”</p>
<p>Argenta terpana sendirian. Kagumnya menelusup mendengar cerita-cerita yang selama ini menjadi gunjingan teman-teman seperjuangannya. Malah menjadi igauan para kaisar di imperium Romawi.</p>
<p>Bagaimanakah para tentara Parsi yang berbesi pemberat di kaki, agar mereka tidak lari dari medan perang, namun bisa hancur luluh oleh <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=474">pasukan Khalid</a>? Dia telah menguasai jalur perniagaan di kota Tadmur dan menguasai Qaryatain di wilayah Homs. Kemudian satu persatu wilayah Syria jatuh ke tangan mereka. Hawarin, Tsaniat-Iqab dan Busra. Semua lebur. Porak poranda. Hancur. Pasukan semut menumpaskan bala tentara gajah. Musibah apakah yang tengah menimpa imperiumku ini?</p>
<p>“Pedang Allah, dongengmu memang hebat. Mungkin hanya aku seorang dari ribuan pejuang Romawi yang tidak mempercayainya.” Ketus Argenta menahan amarah. Margiteus sudah bangun dari tidurnya, dia menyarungkan pedangnya ke sisi kuda perang yang tengah asyik memamah santapan rumput hijau. Margiteus tampak lesu. Mungkin sesuatu yang berat sedang dipikirkan. Episode perang esok, entah apa yang akan terjadi?</p>
<p>***</p>
<p>Perang di bumi Yarmuk bertambah hebat tatkala masuk hari kedua. Ada prestise yang perlu dipertahankan. Pasukan perang Romawi sekuat tenaga mempertahankan Syria, wilayah kekuasaannya di sebelah timur. Sementara para pejuang Islam membawa misi membebaskan Syria dari cengkeraman pejajahan Romawi di samping tugas berat menyebarkan dakwah Islamiah.</p>
<p>Khalid dengan lantang menggelorakan semangat jihad. Semangat jihad yang bagaikan suatu keajaiban telah dapat mengalahkan 240.000 pasukan Romawi walau hanya dengan kekuatan 39.000 tentara Islam yang berani berkorban demi agama mereka.</p>
<p>Argenta menjadi gentar dan seperti tak bernyali lagi menghadapi kehebatan tentara Islam yang terus menggempur, menyerbu dan merangsek bagaikan air bah yang pantang surut. Namun bukan berjiwa ksatria namanya kalau harus menerima begitu saja kenyataan pahit itu. Tatkala Argenta merasakan ada titik-titik kelemahan dari tentara Islam disitulah upaya serangan balik dilakukan. Mereka menghantam sayap kiri dan sayap kanan barisan kaum muslimin. Sementara pertempuran semakin memanas, Margiteus seperti tak terlihat kehadirannya di sana, dia lenyap dalam hiruk pikuk Yarmuk.</p>
<p>“Wahai tentara Romawi, rekan-rekanku pembela kaisar yang setia. Perang ini adalah perang tanding satu tentara Khalid lawan enam pasukan Romawi. Kalian bukan anak-anak Romawi kalau mati di tangan mereka yang sedikit dan lemah itu.” Argenta meniup semangat pasukannya.</p>
<p>Medan pertempuran semakin bergolak, kepulan debu, dentingan pedang seakan tak pernah berhenti. Sesekali terdengar jeritan satu dua tentera meregang nyawa, dalam erangan panjang yang memilukan. Ya! Perang memang sesuatu yang kejam, seperti tak ada ruang untuk diberi belas kasihan. Benarlah, dalam perang rasa kemanusiaan seakan sudah mati!</p>
<p>“Kaisar Heraklius melarikan diri ke Constantinople.” Teriak salah seorang tentara Romawi di tengah berkecamuknya perang itu. Laungan teriakan itu timbul tenggelam seakan ditelan kalutnya pertempuran, nyaris tidak diketahui dari mana asal suara itu. Hal ini menjadi hantaman dahsyat yang meredupkan semangat juang para tentara Romawi. Seorang Kaisar merangkap panglima tertinggi melarikan diri! Tragis!!! Suatu tindakan sangat pengecut, setidaknya itu yang ada di benak Argenta.</p>
<p>Dampaknya mulai terasa, luar biasa. Tentara Romawi mulai gentar. Mereka tidak lagi memiliki garis komando di medan tarung itu. Daya tempur merosot drastis. Mereka mulai berhitung bila melanjutkan perang, nyawa melayang atau menjadi tawanan tentara Islam. Akhirnya banyak diantara mereka yang memilih undur diri. Nyawa lebih penting!</p>
<p>“Bukan kaisar saja yang begitu. Semua panglima sama saja. Membiarkan tentaranya bertempur di barisan depan. Sementara mereka mengambil posisi di barisan belakang. Mereka dapat dengan leluasa melarikan diri. Mengapa mereka menjadi penakut seperti itu. Ingat! Kita berjuang demi Romawi dan diri kita sendiri. Bukan demi Kaisar.” Argenta memprotes semangat pasukan Romawi yang mulai luntur.</p>
<p>“Jangan coba-coba durhaka kepada Kaisar. Kaisar banyak tugas yang harus ditunaikan. Kita dalam keadaan terjepit sekarang. Tidak ada yang mengatur strategi. Apatah lagi mendeteksi taktik musuh dan memompa semangat para tentara. Kita terpaksa mundur juga.” Sergah seorang tentara menegur Argenta yang merasa kecewa. Rasa iba muncul dalam dirinya. Diakui memang sukar mencari tipikal prajurit Romawi sekaliber Argenta kini. Tapi apalah daya, sedangkan Kaisar sendiri melarikan diri. Apalah yang diharapkan para tentara kini, yang mereka tahu hanya menjunjung perintah. Tanpa jati diri yang teguh.</p>
<p>“Perhatian! Perhatian! Tentara Khalid menyerang dari belakang!” Teriakan itu membuyarkan lamunan para tentara Romawi itu. Argenta mulai beringsut dibelakang kuda warna coklat gelap, mencoba membalap kuda tentara tersebut.</p>
<p>“Lihat di medan sana.” Argenta menoleh sambil memastikan letak yang ditunjuk itu. Dari kejauhan peperangan masih berlangsung walaupun tidak sehebat tadi karena banyak tentara Romawi yang sudah melarikan diri. Yarmuk bergolak lagi.</p>
<p>“Kenapa? Ada apa?”</p>
<p>“Lihatlah manusia yang paling di depan di kalangan mereka. Itulah Khalid.” Bola mata Argenta gesit membidik sasarannya. Terekam kegagahan Khalid di kelopak matanya. Khalid sedang melaju dengan kudanya. Paling terdepan dan paling piawai berkuda. Dia menangkis setiap hambatan di depannya sambil melaungkan kalam Allah, mengobarkan jihad para pejuangnya. Dia menebas leher-leher musuh. Baginya tak mengenal kamus mundur atau pun takut. Mengapa tidak ada perwira Romawi seperti dia?”</p>
<p>“Ketua mereka bertempur paling depan tetapi mengapa bukan Kaisarku yang bertempur paling depan. Inikah yang dikatakan pembela rakyat dan penerus imperium Romawi. Kini tidak saja terdengar kebobrokan orang-orang Istana di Eropa, tapi juga semuanya telah menular ke seluruh pelosok dunia. Pemerintahan Tiranik! Pemeras airmata dan darah rakyat. Apakah ini balasan Tuhan kepada imperium Romawi?”</p>
<p>Tanpa sadar air mata Argenta menetes. Inilah perasaan terhina yang baru pertama kalinya dirasakan. Kecintaannya kepada Romawi sangat tinggi. Ketaatannya kepada Kaisar tiada berbagi. Mengapa harus dibayar pengorbanan para tentaranya dengan sikap pengecut para atasannya. Kuda dipacu Argenta secepat-cepatnya. Biarlah kesengsaraan ini harus ditanggung terbang bersama deru angin. Dia pasrah. Samar-samar terlihat kota Damascus berdiri megah. Apakah kota ini sekokoh dulu? Argenta makin terbawa dalam lamunannya.</p>
<p>Pasukan Romawi kalah telak di tangan kaum muslimin. Mereka kehilangan 50,000 orang tentaranya. Rata-rata mereka mencari perlindungan di Damascus, Antokiah dan Caesarea serta ada juga yang turut mabur bersama Kaisar Heraklius ke Constantinople. Pertempuran sehari itu meninggalkan satu catatan buruk dalam sejarah perang Romawi yang sulit dihapus dalam sejarahnya. Mereka harus bertekuk lutut dengan pasukan yang bilangannya jauh kecil dengan peralatan perang yang jauh tertinggal dibanding mereka.</p>
<p>***</p>
<p>Pasukan Romawi semakin terdesak. Kota Damascus dengan mudah jatuh ke pangkuan kaum muslimin. Kota itu diserbu tatkala Raja Jabala IV mengadakan jamuan kelahiran anak lelakinya. Khalid bersama beberapa orang tentara Islam berhasil memanjat tembok kota sekaligus membuka pintu gerbang al-Syarqi dan al-Jabiat. Panglima Vartanius yang mengepalai tentara Romawi di Kota Damascus terpaksa melarikan diri ke Homs bersama sisa-sisa tentaranya. Raja Jabala IV terpaksa mengirim utusan damai dan memilih membayar jizyah kepada kaum muslimin. Argenta melarikan diri ke Antokiah.</p>
<p>“Argenta, ada surat dari sahabatmu, Margiteus,” Seorang lelaki yang telah berumur memberikan sepucuk surat kepada Argenta. Langsung wajah Margiteus membayangi hampir seluruh pikirannya di pagi yang cerah di Antokiah. Bukankah Margiteus sudah ditawan di Yarmuk dulu? Dia masih belum mati?</p>
<p>Argenta,</p>
<p>Sungguh pun surat ini mungkin menimbulkan tanda tanyamu tapi percayalah aku di sini senantiasa sehat dan sentosa di bawah lindungan Allah.</p>
<p>Aku masih hidup. Aku tidak seburuk yang kau gambarkan. Aku diberi makan sebagaimana makanan mereka. Aku tidak dikuliti atau dibelenggu kaki dan tangan untuk diinterogasi. Mungkin dengan inilah menyebabkan aku mengenal Allah swt yaitu Tuhanku dan juga Tuhanmu walau waktunya mungkin sangat singkat.</p>
<p>Sahabatku, aku tidak dalam tekanan. Aku tidak dalam keadaan dipaksa sebagaimana biasa dilakukan pemerintah Romawi yang menyeret paksa rakyat dengan kuda karena menunggak pajak. Ada ketenangan di sini sehingga aku bisa mengenal siapa sesungguhnya diriku, tujuan hidup dan agamaku yang satu. Semuanya jelas dan terbentang indah di benak sanubari ini.</p>
<p>Argenta,</p>
<p>Khalid tidak sekejam yang kau gambarkan. Dia mungkin keras dan garang di medan juang. Tapi dia masih mampu mengulur roti kepada tawanan yang tahu arti menghormati. Raut mukanya tenang menyiratkan keteduhan jiwanya, hal itulah yang membuat siapa saja tidak menyangka kalau dia itu Khalid, panglima Islam paling agung. Percayalah!</p>
<p>Kau ingat juga kan dongeng tentang Khalid? Pedang yang konon diturunkan dari langit. Itu semua dusta. Mungkin itu hanya cerita para penakut yang muncul dari para lawan tarungnya setiap kali berhadapan dengan pedangnya. Pedang Khalid hanya besi yang ditempa seperti pedang lain. Tidak ada yang istimewa. Khalid dahulu juga seperti kita. Dia penentang Islam dan Rasulnya. Setelah mendapat hidayah dia beriman. Gelar Pedang Allah hanyalah doa Nabi Muhammad ke atasnya bahwa dia adalah pedang di antara sekian banyak pedang Allah, terhunus buat menghadapi orang musyrik. Nabi Muhammad mendoakan agar Khalid senantiasa menang di setiap perang yang diikutinya.</p>
<p>Argenta,</p>
<p>Kau tentu bertanya apa yang menyebabkan aku memilih Islam. Bukan saja karena kebenaran ajarannya tetapi karena keluhurannya. Aku bertanya pada Khalid. Bagaimana kedudukanku seandainya aku memeluk Islam dibanding dengan dirinya yang sudah bertahun-tahun memeluk Islam. Jawabannya sama saja di sisi Allah malah mungkin lebih mulia darinya sebaik ungkapan syahadah di bibir dan diyakini di dalam hati. Aku sungguh takjub. Sampai sebegitukah? Tanyaku mana mungkin jadi seperti itu. Kata Khalid dia pernah hidup bersama Nabi dan menyaksikan keajaiban dan petanda keRasulan dan kebenarannya sedangkan orang setelahnya dapat menerima Islam walaupun tidak pernah menyaksikan dan berjumpa dengan Baginda, maka tentunya dia lebih mulia.</p>
<p>Mungkin kau menuduhku sebagai pengagum Khalid. Mungkin tuduhanmu itu benar. Tapi percayalah aku mengagumi perjuangannya bukan jasadnya. Cintanya sangat tinggi kepada Allah dan Rasulnya. Itulah yang membuatnya tidak gentar menghadapi musuh. Dia ingin benar mati di medan perang. Tidak seperti kita yang sungguh takut akan kematian karena kecintaan kepada dunia ini. Aku bertanya-tanya. Kalau begitulah kondisi Khalid. Tentu sungguh agung sekali agama dan pegangan yang dianutnya. Dia setia, jujur, luhur, optimis dan seorang genius perang. Sesuatu yang sukar dicari dalam diri kita sendiri.</p>
<p>Argenta,</p>
<p>Sudilah aku menyeru kepadamu ke jalan kebenaran yang hakiki. Aku tahu selama ini kau dibelenggu ketaatan kepada Romawi. Aku masih sayang akan Romawi seperti juga kau. Islam tidak memisahkan kita dengan Romawi. Islam bukannya milik bangsa Arab. Di sini aku ketemu orang-orang hitam dari benua Afrika yang selama ini kita anggap hanya layak mengangkat tahi para petinggi kita, atasan kita. Di sini segalanya sama lantas inilah yang menyadarkan aku tentang arti kemuliaan insan yang tidak kita temui di Romawi.</p>
<p>Kita tetap sahabat. Agamaku tidak memutuskan rasa kasihku kepadamu. Kau tetap seorang sahabat yang akan ku kenang selagi hayat ini di kandung badan. Cuma aku harap persahabatan ini lebih manis kiranya dapat kau membuka hatimu menerima hidayah-Nya. Semoga Allah menemukan kita, sahabat. Wassalam.</p>
<p>Margiteus</p>
<p>Argenta meremas surat itu di tangan. Ada kepedihan menjalar ke ulu hatinya. Sakit dan perih. Apakah ini benteng egoisme paling tinggi yang berusaha ditahannya atau gelombang pembelotan dari sahabat sejatinya. Argenta mengepalkan tangan membiarkan tulang temulang jarinya berderap.</p>
<p>***</p>
<p>Pasukan Islam menuju utara Syria yang dipertahankan Kaisar Heraklius. Kota Homs jatuh bertekuk lutut sebagaimana pasukan Romawi di Balbek ditumpas abis. Bertempurlah kaum muslimin di kota Aleppo yang terkenal sangat tangguh pertahanannya selama berabad-abad. Allah menolong kaum muslimin dengan kemenangan yang dijanjikan-Nya. Pasukan Romawi akhirnya mundur ke benteng terakhir di Antokiah. Tentara Romawi diperintah membuat serangan habis-habisan mempertahan kota. Mereka digempur habis-habisan oleh pasukan Khalid.</p>
<p>Argenta memerah keringat di medan perang. Dia mengayunkan pedangnya sesuka hati. Tidak berpikir lagi sabetan itu kena musuh atau kawan. Hatinya terbagi dua. Satu sisi terbetik di hatinya kebenaran kata-kata Margiteus tetapi egoismenya masih mengatasi segala-galanya.</p>
<p>“Argenta! Kuasa Allah telah menemukan kita.” Argenta menoleh. Ditatapnya manusia di hadapannya. Gagah dengan (niqob) cadar hitamnya. Darah yang mengalir di sekitar kening menyulitkannya mengenal dengan pasti orang bercadar itu. Pedang berukir matahari menyadarka tanda tanya Argenta.</p>
<p>“Kau Margiteus”</p>
<p>“Apa kabar sahabatku.” Margiteus tersenyum menatap sahabatnya. Argenta merasa terpukul dengan ketenangan yang tergambar di wajah sahabatnya itu. Nampak jelas dia bahagia sekali dengan kehidupannya kini. Penuh keyakinan.</p>
<p>“Pembelot, kau mengkhianati bangsa Romawi,” Argenta berusaha memancung kepala Margiteus. Margiteus tenang menahan diri. Mereka saling beradu pedang. Sesekali pedang mereka bersilang. Margiteus dengan tenang terus mendakwahi sahabatnya.</p>
<p>“Berimanlah kepada Allah, sahabatku. Kau bis berdamai dengan pihak Islam bila bersepakat membayar jizyah kecali bila tidak mampu membayarnya. Kami berjanji akan memberimu perlindungan. Kau tetap menjadi sahabatku. Romawi tetap megah bahkan akan lebih bersinar dengan cahaya Islam.”</p>
<p>“Diam, pembelot!” Argenta naik pitam. Mereka bertarung hingga melelahkan.</p>
<p>“Jangan menipu diri sendiri Argenta. Jangan mendustai hidayah yang Allah turunkan padamu. Apakah akan kau biarkan rasa congkak dan egomu menguasai dirimu?” Margiteus tidak putus-putus mendakwahi.</p>
<p>“Percayalah ucapanku. Kebenaran itu sudah kau temukan dalam dirimu. Cuma kau masih ragu-ragu padahal dia sudah jelas di depan mata. Lihatlah dunia yang kita arungi ini. Adakah karena Romawi megah seperti yang kau banggakan. Adakah karena Romawi yang dibohongi dengan mitos dan kemustahilan menyekat nur ilahi yang ada pada dirimu. Bangunlah sahabat.”</p>
<p>“Tutup mulutmu atau aku akan penggal kepalamu menjadi makanan anjing-anjing Kaisar,” amuk Argenta semakin menjadi-jadi. Dia seakan tengah melawan rasa bersalah yang dipendamnya. Benarkah dia membohongi dirinya. Kalau dia benar mengapa hatinya memberontak. Menjerit meminta kebebasan dan kebenaran. Ah…, aku benci semua ini!</p>
<p>Dalam keadaan termangu-mangu pedang Argenta terdesak ke tepi. Memberi peluang terbuka bagi Margiteus untuk menebas kepala Argenta. Argenta terbeliak memperhatikan mata pedang Margiteus jatuh tepat di hadapan mukanya. Tangan Margiteus menggigil. Dia berusaha mengelak dan ini memberi peluang kepada Argenta mencuri kemenangan. Perut Margiteus ditusuk hingga tembusi ke belakang badannya. Darah memuncraut bersimbah ke muka Argenta. Rasa sesal menjalar merasuki naluri Argenta. Lantas dia merangkul Margiteus yang hampir tersungkur. Kedua-duanya melemah. Lesu.</p>
<p>“Lepaskan saja aku, Argenta. Uhh…. . Bukankah aku pembelot Romawi dan mengkhianati persahabatan kita?”</p>
<p>“Kau dapat memancung kepala aku tadi. Mengapa tidak kau lakukan? Aku lebih rela mati. Aku merasa sungguh bosan dan benci diriku sendiri.”</p>
<p>“Tahukah kau dalam Islam… membunuh seorang manusia itu bagaikan membunuh seluruh umat manusia. Kami dibenarkan membunuh orang yang menentang agama kami secara kekerasan. Itupun kepada yang mengangkat senjata. Tidak boleh terjadi pembunuhan terhadap anak-anak, wanita dan orang tua serta yang uzur…. Ohhh”</p>
<p>“Akulah yang menentang kau dan agamamu. Mengapa kau tidak membunuhku saja.”</p>
<p>“Apakah ada pedang Romawi yang paling berat melainkan pedangku ini. Pedang yang terpaksa aku jauhkan dari leher seorang sahabat sejati. Betapa pedih kau mendustai dirimu, tapi lebih pedih lagi diriku yang memikirkan persahabatan ini. Aku tak mampu menyisihkannya. Aku berdosa terhadap agamaku… Allahhh…”</p>
<p>“Tidak, Margiteus. Agamamu adalah kebenaran yang ku cari. Cuma aku khawatir kau sudah melupakan persahabatan kita. Aku terlalu egois. Aku menipu diriku sendiri! Aku menipu kau wahai sahabat! Maafkan aku.”</p>
<p>“Cukuplah kau tahu betapa dalamnya persahabatan ini. Ingatlah, dalam Islam kemanusiaan itu tidak hilang meskipun dalam peperangan. Kita bertemu karena Allah dan berpisah juga karena-Nya. Kalau kau mengasihiku. Inilah aku yang kau lihat akan mati. Kalau kau mencintai kehormatan dan kemegahanmu semua itu juga akan lenyap dan binasa. Tapi seandainya kau mencintai Allah, Dia sesungguhnya tidak pernah mati ataupun binasa….”</p>
<p>“Sungguh Margiteus. Aku bersumpah dengan nama tuhanmu. Aku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, Muhammad. Apakah aku akan membohongi diriku lagi di saat kau begini..?”</p>
<p>Margiteus menahan perih luka tusukan pedang di lambungnya. Dirasakannya luka tusukan itu telah menjalar ke seluruh tubuhnya. Dia tersenyum mendengar keimanan Argenta. Perlahan-lahan jasadnya kaku mengiringi lafaz syahadah di mulutnya. Argenta terisak meratapi sahabatnya. Perang dirasanya sunyi. Sepi.</p>
<p>Sumber: Seri Sahabat Nabi, Khalid Al-Walid &amp; Abu Hurairah, K Publishing &amp; Distributors Sdn. Bhd., Kuala Lumpur, 1990</p>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/118/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=118&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/118/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ukhti Hatimu Dijendela Dunia..</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/ukhti-hatimu-dijendela-dunia/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/ukhti-hatimu-dijendela-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 May 2009 02:20:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[akhwat]]></category>
		<category><![CDATA[Ukhti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=116</guid>
		<description><![CDATA[Ukhti…Besarnya kerudungmu tidak menjamin sama dengan besarnya semangat jihadmu menuju ridho tuhanmu, mungkinkah besarnya kerudungmu hanya di gunakan sebagai fashion atau gaya jaman sekarang, atau mungkin kerudung besarmu hanya di jadikan alat perangkap busuk supaya mendapatkan ikhwan yang di idamkan bahkan bisa jadi kerudung besarmu hanya akan di jadikan sebagai identitasmu saja, supaya bisa mendapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=116&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=494">Ukhti</a>…Besarnya kerudungmu tidak menjamin sama dengan besarnya semangat jihadmu menuju ridho tuhanmu, mungkinkah besarnya kerudungmu hanya di gunakan sebagai fashion atau gaya jaman sekarang, atau mungkin kerudung besarmu hanya di jadikan alat perangkap busuk supaya mendapatkan ikhwan yang di idamkan bahkan bisa jadi kerudung besarmu hanya akan di jadikan sebagai identitasmu saja, supaya bisa mendapat gelar <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=494">akhwat</a> dan di kagumi oleh banyak ikhwan.<br />
<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=494"><br />
Ukhti</a>…Tertutupnya tubuhmu tidak menjamin bisa menutupi aib saudaramu, keluargamu bahkan diri antunna sendiri, coba perhatikan sekejap saja, apakah aib saudaramu, teman dekatmu bahkan keluargamu sendiri sudah tertutupi, bukankah kebiasaan buruk seorang perempuan selalu terulang dengan tanpa di sadari melalui ocehan-ocehan kecil sudah membekas semua aib keluargamu, aib sudaramu, bahkan aib teman dekatmu melalui lisan manis mu.<span id="more-116"></span></p>
<p>Ukhti…Lembutnya suaramu mungkin selembut sutra bahkan lebih dari pada itu, tapi akankah kelembutan suara antunna sama dengan lembutnya ksasihmu pada saudaramu, pada anak-anak jalanan, pada fakir miskin dan pada semua orang yang menginginkan kelembutan dan kasih sayangmu.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=494">Ukhti</a>…Lembutnya Parasmu tak menjamin selembut hatimu, akankah hatimu selembut salju yang mudah meleleh dan mudah terketuk ketika melihat segerombolan anak-anak palestina terlihat gigih berjuang dengan berani menaruhkan jiwa dan raga bahkan nyawa sekalipun dengan tetes darah terakhir, akankah selembut itu hatimu ataukah sebaliknya hatimu sekeras batu yang ogah dan cuek melihat ketertindasan orang lain.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=494">Ukhti</a>…Rajinnya tilawahmu tak menjamin serajin dengan shalat malammu, mungkinkah malam-malammu di lewati dengan rasa rindu menuju Tuhanmu dengan bangun di tengah malam dan di temani dengan butiran-butiran air mata yang jatuh ke tempat sujud mu serta lantunan tilawah yang tak henti-hentinya berucap membuat setan terbirit-birit lari ketakutan. Atau sebaliknya, malammu selalu di selimuti dengan tebalnya selimut setan dan di nina bobokan dengan mimpi-mimpi negatifmu bahkan lupa kapan bangun shalat subuh.<br />
Ukhti…Cerdasnya dirimu tak menjamin bisa mencerdaskan sesama saudaramu dan keluargamu, mungkinkah temanmu bisa ikut bergembira menikmati ilmu-ilmunya seperti yang antuna dapatkan, ataukah antunna tidak peduli sama sekali akan kecerdasan temanmu, saudaramu bahkan keluargamu, sehingga membiarkannya begitu saja sampai mereka jatuh ke dalam lubang yang sangat mengerikan yaitu maksiat.</p>
<p>Ukhti…<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=494">Cantiknya</a> wajahmumu tidak menjamin kecantikan hatimu terhadap saudaramu, temanmu bahkan diri antunna sendiri, pernahkah antunna menyadari bahwa kecantikan yang antunna punya hanya titipan ketika muda, apakah sudah tujuh puluh tahun kedepan antunna masih terlihat cantik, jangan-jangan kecantikanmu hanya di jadikan perangkap jahat supaya bisa menaklukan hati ikhwan dengan senyuman-senyuman busukmu.</p>
<p>Ukhti…Tundukan pandanganmu yang jatuh ke bumi tidak menjamin sama dengan tundukan semangatmu untuk berani menundukan musuh-musuhmu, terlalu banyak musuh yang akan antunna hadapi mulai dari musuh-musuh islam sampai musuh hawa nafsu pribadimu yang selalu haus dan lapar terhadap perbuatan jahatmu.</p>
<p>Ukhti…Tajamnya tatapanmu yang menusuk hati, menggoda jiwa tidak menjamin sama dengan tajamnya kepekaan dirimu terhadap warga sesamamu yang tertindas di Palestina, pernahkah antunna menangis ketika mujahid-mujahidah kecil tertembak mati, atau dengan cuek bebek membiarkan begitu saja, pernahkah antunna merasakan bagaimana rasanya berjihad yang di lakukan oleh para mujahidah-mujahidah teladan.</p>
<p>Ukhti…Lirikan matamu yang menggetarkan jiwa tidak menjamin dapat menggetarkan hati saudaramu yang senang bermaksiat, coba antunna perhatikan dunia sekelilingmu masih banyak teman, saudara bahkan keluarga antunna sendiri belum merasakan manisnya islam dan iman. Mereka belum merasakan apa yang antunna rasakan, bisa jadi salah satu dari keluargamu masih gemar bermaksiat, berpakaian seksi dan berperilaku binatang yang tak karuan, sanggupkah antunna menggetarkan hati-hati mereka supaya mereka bisa merasakan sama apa yang antunna rasakan yaitu betapa lezatnya hidup dalam kemuliaan Islam.</p>
<p>Ukhti…Tebalnya kerudungmu tidak menjamin setebal imanmu pada Sang Khalikmu, antunna adalah salah satu sasaran setan durjana yang selalu mengintai dari semua penjuru mulai dari depan belakang atas bawah semua setan mengintaimu, imanmu dalam bahaya, hatimu dalam ancaman, tidak akan lama lagi imanmu akan terobrak abrik oleh tipuan setan jika imanmu tidak betul-betul di jaga olehmu, banyak cara yang harus antunna lakukan mulai dari diri sendiri, dari yang paling kecil dan seharusnya di lakukan sejak dari sekarang, kapan lagi coba….?</p>
<p>Ukhti…Putihnya kulitmu tidak menjamin seputih hatimu terhadap saudaramu, temanmu bahkan keluargamu sendiri, masih kah hatimu terpelihara dari berbagai penyakit yang merugikan seperti riya dan sombong, pernahkah antunna membanggakan diri ketika kesuksesan dakwah telah di raih dan merasa diri paling wah, merasa diri paling aktif, bahkan merasa diri paling cerdas di atas rata &#8211; rata akhwat yang lain, sesombong itukah hatimu? lalu di manakah beningnya hatimu, dan putihnya cintamu.</p>
<p>Ukhti…Rajinnya ngajimu tidak menjamin serajin infakmu ke mesjid atau mushola, sadarkah antunna kalo kotak &#8211; kotak nongkrong di masjid masih terlihat kosong dan menghawatirkan, tidakkah antunna memikirkan infaq sedikit saja, bahkan kalaupun infaq, kenapa uang yang paling kecil dan paling lusuh yang antunna masukan, maukah antunna di beri rizki sepelit itu?</p>
<p>Ukhti…Rutinnya halaqahmu tidak menjamin serutin puasa sunnah senin- kamis yang antunna laksanakan , kejujuran hati tidak bisa dibohongi, kadang semangat fisik begitu bergelora untuk di laksanakan. Tapi, semangat ruhani tanpa di sadari turun drastic, puasa ayyaumul bidh pun terlupakan apalagi puasa senin kamis yang di rasakan terlalu sering dalam seminggu, separah itukah hati antuna? makanan fisik yang antuna pikirkan dan ternyata ruhiyah pun butuh stok makanan, kita tidak pernah memikirkan bagaimana akibatnya kalau ruhiyah kurang gizi.</p>
<p>Ukhti…Manisnya senyummu tak menjamin semanis rasa kasihmu terhadap sesamamu, kadang sikap ketusmu terlalu banyak mengecewakan orang sepanjang jalan yang antunna lewati, sikap ramahmu pada orang antuna temui sangat jarang terlihat, bahkan selalu dan selalu terlihat cuek dan menyebalkan, kalau itu kenyataannya bagaiamana orang lain akan simpati terhadap komunitas dakwah yang memerlukan banyak kader. Ingat!!! Dakwah tidak memerlukan antunna tapi… antunnalah yang memerlukan dakwah, kita semua memerlukan dakwah.</p>
<p>Ukhti…Rajinnya shalat malammu tidak menjamin keistiqomahan seperti Rosulullah sebagai panutanmu.</p>
<p>Ukhti…Ramahnya sikapmu tidak menjamin seramah sikapmu terhadap sang kholikmu, masihkah antunna senang bermanjaan dengan tuhanmu dengan shalat dhuhamu, shalat malammu?</p>
<p>Ukhti…Dirimu bagaikan kuntum bunga yang mulai merekah dan mewangi, akankah nama harummu disia-siakan begitu saja dan atau sanggupkah antuna ketika sang mujahid akan segara menghampirimu.</p>
<p>Ukhti…Masih ingatkah antunna terhadap pepatah yang masih terngiang sampai saat ini bahwa &#8220;akhwat yang baik hanya untuk ikhwan yang baik&#8221;, jadi siap-siaplah sang syuhada akan menjemputmu di pelaminan hijaumu.</p>
<p>Ukhti…Baik buruk parasmu bukanlah satu-satunya jaminan akan sukses masuk dalam surga Rabbmu. Maka, tidak usah berbangga diri dengan parasmu yang molek, tapi berbanggalah ketika iman dan taqwamu sudah betul-betul terasa dan terbukti dalam hidup sehari-harimu.</p>
<p>Ukhti…Muhasabah yang antunna lakukan masihkah terlihat rutin dengan menghitung-hitung kejelekan dan kebusukan kelakuan antunna yang di lakukan siang hari, atau bahkan kata muhasabah itu sudah tidak terlintas lagi dalam hatimu, sungguh lupa dan sirna tidak ingat sedikitpun apa yang harus di lakukan sebelum tidur, antunna tidur mendengkur begitu saja dan tidak pernah kenal apa itu muhasabah sampai kapan akhlak busuk mu di lupakan, kenapa muhasabah tidak di jadikan sebagai moment untuk perbaikan diri? bukankah akhwat baik yang hanya akan mendapatkan ikhwah yang baik.</p>
<p>Ukhti…Pernahkah antunna bercita-cita ingin mendapatkan suami ikhwan yang ideal, wajah yang manis, badan yang kekar, dengan langkah tegap dan pasti, bukankah apa yang antunna pikirkan sama dengan yang ikhwan pikirkan yaitu ingin mencari isteri yang solehah dan seorang mujahidah, kenapa tidak dari sekarang antunna mempersiapkan diri menjadi seorangan mujahidah yang solehah.</p>
<p>Ukhti…Apakah kebiasaan buruk wanita lain masih ada dan hinggap dalam diri antuna, seperti bersikap pemalas dan tak punya tujuan atau lama-lama nonton tv yang tidak karuan dan hanya akan mengeraskan hati sampai lupa waktu, lupa Bantu orang tua, kapan akan menjadi anak yang birruwalidain, kalau memang itu terjadi jadi sampai kapan, mulai kapan antunna akan mendapat gelar mujahidah atau akhwat solehah.</p>
<p>Ukhti…Apakah pandanganmu sudah terpelihara, atau pura-pura nunduk ketika melihat seorang ikhwan dan terlepas dari itu matamu kembali jelalatan layaknya mata harimau mencari mangsa, atau tundukan pandangannmu hanya menjadi alasan belaka karena merasa berkerudung besar.</p>
<p>Ukhti… Hatimu di jendela dunia, dirimu menjadi pusat perhatian semua orang, sanggupkah antuna menjaga izzah yang antuna punya, atau sebaliknya antuna bersikap acuh tak acuh terhadap penilaian orang lain dan hal itu akan merusak citra akhwat yang lain, kadang orang lain akan mempunyai persepsi di sama ratakan antara akhwat yang satu dengan akhwat yang lain, jadi kalo antunna sendiri membuat kebobrokan akhlak maka akan merusak citra akhwat yang lain.</p>
<p>Ukhti…Dirimu menjadi dambaan semua orang, karena yakinlah preman sekalipun, bahkan brandal sekalipun tidak menginginkan isteri yang akhlaknya bobrok tapi semua orang menginginkan isteri yang solehah, siapkah antunna sekarang menjadi isteri solehah yang selalu di damba-dambakan oleh semua orang?</p>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/116/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/116/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/116/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=116&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/ukhti-hatimu-dijendela-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rahasia Shalat Dhuha</title>
		<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/rahasia-shalat-dhuha/</link>
		<comments>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/rahasia-shalat-dhuha/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 May 2009 02:14:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Islami]]></category>
		<category><![CDATA[Dhuha]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat Dhuha]]></category>
		<category><![CDATA[Waktu Dhuha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://haryobayu.wordpress.com/?p=113</guid>
		<description><![CDATA[Rahasia Shalat Dhuha Oleh : Amir Faishol Fath Allah SWT dalam beberapa ayat bersumpah dengan waktu dhuha. Dalam pembukaan surat Assyams, Allah berfirman, &#8221;Demi matahari dan demi waktu dhuha.&#8221; Bahkan, ada surat khusus di Alquran dengan nama Addhuha. Pada pembukaannya, Allah berfirman, &#8221;Demi waktu dhuha.&#8221; Imam Arrazi menerangkan bahwa Allah SWT setiap bersumpah dengan sesuatu, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=113&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rahasia Shalat Dhuha<br />
Oleh : Amir Faishol Fath</p>
<p>Allah SWT dalam beberapa ayat bersumpah dengan waktu dhuha. Dalam pembukaan surat Assyams, Allah berfirman, &#8221;Demi matahari dan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">demi waktu dhuha</a>.&#8221; Bahkan, ada surat khusus di Alquran dengan nama Addhuha.</p>
<p>Pada pembukaannya, Allah berfirman, &#8221;<a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">Demi waktu dhuha</a>.&#8221; Imam Arrazi menerangkan bahwa Allah SWT setiap bersumpah dengan sesuatu, itu menunjukkan hal yang agung dan besar manfaatnya. Bila Allah bersumpah dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">waktu dhuha</a>, berarti <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">waktu dhuha</a> adalah waktu yang sangat penting. Benar, waktu <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">dhuha</a> adalah waktu yang sangat penting. Di antara doa Rasulullah SAW: Allahumma baarik ummatii fii bukuurihaa. Artinya, &#8221;Ya Allah berilah keberkahan kepada umatku di waktu pagi.&#8221;<span id="more-113"></span></p>
<p>Ini menunjukkan bahwa orang-orang yang aktif dan bangun di waktu pagi (waktu subuh dan dhuha) untuk beribadah kepada Allah dan mencari nafkah yang halal, ia akan mendapatkan keberkahan. Sebaliknya, mereka yang terlena dalam mimpi-mimpi dan tidak sempat shalat Subuh pada waktunya, ia tidak kebagian keberkahan itu.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">Abu Dzar</a> meriwayatkan sebuah <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">hadist</a>. Rasulullah SAW bersabda, &#8221;Bagi tiap-tiap ruas anggota tubuh kalian hendaklah dikeluarkan sedekah baginya setiap pagi. Satu kali membaca tasbih (subhanallah) adalah sedekah, satu kali membaca tahmid (alhamdulillah) adalah sedekah, satu kali membaca takbir (Allahu Akbar) adalah sedekah, menyuruh berbuat baik adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan, semua itu bisa diganti dengan dua rakaat shalat Dhuha.&#8221; (HR Muslim).</p>
<p>Aisyah menceritakan bahwa Rasulullah SAW selalu melaksanakan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">shalat Dhuha</a> empat rakaat. Dalam riwayat Ummu Hani&#8217;, &#8221;Kadang Rasulullah SAW melaksanakan shalat Dhuha sampai delapan rakaat.&#8221; (HR Muslim). Imam Attirmidzi dan Imam Atthabrani meriwayatkan sebuah <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">hadist</a> yang menjelaskan bahwa bila seseorang melaksanakan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">shalat Subuh </a>berjamaah di masjid, lalu ia berdiam di tempat shalatnya sampai tiba waktu dhuha, kemudian ia melaksanakan <a href="http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&amp;nomor=515">shalat Dhuha</a>, ia akan mendapatkan pahala seperti naik haji dan umrah diterima. Para ulama hadis merekomendasikan hadis ini kedudukannya hasan.</p>
<p>Jelaslah bahwa shalat Dhuha sangat penting bagi orang beriman. Penting bukan karena&#8211;seperti yang banyak dipersepsikan&#8211;shalat Dhuha ada hubungannya dengan mencari rezeki, melainkan ia penting karena sumpah Allah SWT dalam Alquran. Maka, sungguh bahagia orang-orang beriman yang memulai waktu paginya dengan shalat Subuh berjamaah di masjid, lalu dilanjutkan dengan shalat Dhuha.</p>
<br />Posted in Kajian Islami  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/haryobayu.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/haryobayu.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/haryobayu.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/haryobayu.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/haryobayu.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/haryobayu.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/haryobayu.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/haryobayu.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/haryobayu.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/haryobayu.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/haryobayu.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/haryobayu.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/haryobayu.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/haryobayu.wordpress.com/113/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=haryobayu.wordpress.com&amp;blog=2447173&amp;post=113&amp;subd=haryobayu&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://haryobayu.wordpress.com/2009/05/23/rahasia-shalat-dhuha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/7172246143abaafe08eb680bd9ba7b8c?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">haryobayu</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
